BFC, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang tengah memprioritaskan penyelesaian kajian terkait manajemen pengolahan sampah.
Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama mengatakan bahwa saat ini telah hadir konsultan yang bertugas menyusun sistem manajemen tersebut, yang akan menjadi modal dasar dalam menyusun kajian lebih lanjut.
Budi mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Pemkot Pangkalpinang akan mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengolahan sampah.
Setelah Perda tersebut disahkan, Pemkot akan melanjutkan dengan menyusun Detail Engineering Design (DED) untuk pengembangan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu.
“Saya tertarik dengan pembagian TPS Terpadu menjadi dua wilayah, yaitu di bagian utara yang meliputi Gerunggang, Pangkal Balam, dan Gabek, serta di bagian selatan,” jelas Budi, saat meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Enam pada Jumat (15/11/2024).
Budi juga mengajak semua pihak, termasuk legislatif, untuk fokus dan berkomitmen terhadap pengelolaan sampah, baik dalam proses pengolahan maupun pengelolaan secara menyeluruh.
“Insha Allah, saya bersama pihak legislatif akan mengunjungi Banyumas untuk belajar dan menindaklanjuti solusi pengelolaan sampah,” tambahnya.
Selain itu, Budi ingin meninjau langsung TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) yang tersebar di empat kecamatan.
Menurutnya, langkah awal yang penting adalah memilah sampah mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.
“Ke depan, saya berharap ada Kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM) terkait dalam pengolahan sampah. TPS3R juga akan kita optimalkan,” tutupnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekda Pangkalpinang, Kepala Bakeuda, Kepala Bapperida, Kadis PUPR, Kadis Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Plt. Camat Bukit Intan, serta Lurah Bacang.(red)