Ketua Komisi III Ady Irawan : Bangun Lapak Jualan Permanen di Trotoar Itu Tidak Boleh, Satpol PP Harus Bertindak Tegas Tidak Perlu Tunggu Laporan

oleh
Kolase foto: Lapak jualan di atas trotoar di sepanjang jalan Olahraga Taman Sari Kota Pangkalpinang yang diduga di sewakan kepada sejumlah pedagang. (Ist).

PANGKALPINANG – Pembiaran pengalihan fungsi trotoar jalan menjadi lapak jualan di sepanjang jalan Olahraga Taman Sari Kota Pangkalpinang akhirnya di sorot Komisi III DRD Kota Pangkalpinang.

Ketua komisi III Ady Irawan, menegaskan pembangunan lapak secara permanen di atas trotoar jalan itu adalah kesalahan, seharusnya hal itu tidak terjadi kalau memang sat pol PP bisa bertindak tegas
“Menyikapi pemberitaan di media sangat disayangkan para pedagang yang berjualan di atas trotoar itu kan untuk pengguna jalan kaki,” tegas Ady Irawan saat dimintai tanggapannya perihal lapak jualan di atas trotoar, Selasa (20/5/25).

Dia mengatakan kalau pedagang di jalan Olah Raga Taman Sari itu sudah lama bahkan sudah tahunan.
“Masalahnya, mereka berdagang di situ di buat permanen itu yang salah, seharusnya satpol PP tegas jangan menunggu ada laporan, biar pun tidak ada laporan itu sudah tugas mereka untuk menertibkan. Apa lagi mereka buat pakai baja ringan itu kan sudah permanen itu kan tidak boleh,” bebernya.

Lebih juah dikatakan Ady Irawan, satpol PP itu kan patroli setiap harinnya, maka ketika melihat pembangunan permanen seperti itu seharusnya mereka melakukan eksekusi bertindak tegas.
“Kalau mereka berjualan dorong pakai gerobak, kita okelah hajat hidup orang.
Selesai jualan malam mereka bisa dorong gerobak. Gerobak dibawa pulang, kalau
pagi, siang kan tidak terganggu yang menggunakan trotoar yang berjalan kaki dan kelihatan rapi kota Pangkalpinang ini,” tandasnya.

Ady Irawan juga mempertanyakan perihal adanya pungli di lapak jualan di atas trotoar itu.
“Kayak pungli-pungli itu, ini yang kita perjelas kemana duit masuk, ini perlu di pertanyakan. Intinya, kalau peraturan memang jelas. Ini salah pedagang kaki lima pedagang liar memang tidak boleh secara aturan. Trotoar dibuat untuk dagang dan tidak boleh bangunan permanen. Jadi tugas Pol PP menertibkan itu, tidak perlu nunggu laporan dari warga, mereka tau aturan.
Polpp pahan peraturan dan perda daerah,” pungkasnya. (Ded)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.