BFC, BATURUSA — Publik Desa Baturusa dibuat terkejut. Dana Rp 200 juta lebih untuk program ketahanan pangan tahun 2025 dikabarkan sudah ditransfer ke rekening BUMDes Cipta Bersama Baturusa pada Jumat, 8 Agustus 2025. Informasi ini diungkap langsung oleh Kepala Desa Baturusa, Junaidi, pada Rabu (13/08/2025) dan dibenarkan oleh Bendahara Desa, Lena.
Yang membuat warga tercengang bukan hanya besarnya dana, tapi kecepatan prosesnya. Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk program ini baru digelar Kamis, 31 Juli 2025 — hanya delapan hari sebelum pencairan. Kecepatan pencairan dana ini dinilai “tidak wajar” mengingat masih ada tanda tanya besar soal legalitas struktur kepengurusan BUMDes penerima dana.
PP 11 Tahun 2021: Kepengurusan Harus Lengkap, Tidak Bisa Asal Tunjuk
PP 11 Tahun 2021 secara tegas menyatakan bahwa pengurus BUMDes terdiri atas Direktur, Sekretaris, dan Bendahara yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah desa.
Namun di lapangan, BUMDes Cipta Bersama Baturusa justru hanya memiliki Direktur yang di-SK-kan oleh Kades, tanpa sekretaris dan bendahara yang ditetapkan melalui SK.
Lebih jauh, informasi yang beredar menyebutkan sekretaris dan bendahara BUMDes ditunjuk sepihak oleh Direktur tanpa mekanisme musyawarah desa. Ini jelas bertentangan dengan PP 11/2021 yang menegaskan bahwa jabatan tersebut bukan hak prerogatif direktur, melainkan hasil keputusan musyawarah.
Informasi terbaru yang berhasil tim dapatkan dari konfirmasi kepada Rita sekretaris Bumdes Cipta Bersama Baturusa bahwa sekretaris Bumdes cipta bersama sudah mengundurkan diri pada bulan Agustus 2025 secara lisan kepada Direktur Bumdes, Kades, Sekdes karena Fokus akan menjalankan PKK Desa.
Pengawas BUMDes Bubar Sebelum Dana Cair
PP 11/2021 juga mengatur bahwa BUMDes wajib memiliki Dewan Pengawas minimal tiga orang. Fakta di lapangan: dua dari tiga pengawas BUMDes Cipta Bersama — Dedi dan Sarial — sudah mengundurkan diri pada Juli 2025, sementara satu-satunya pengawas tersisa, Maryanto, kini merangkap jabatan sebagai pengawas Koperasi Desa Merah Putih Baturusa.
Artinya, BUMDes nyaris tanpa pengawas saat menerima dana ratusan juta rupiah, yang jelas melanggar aturan.
Permendes 3 Tahun 2025: Syarat Administrasi Harus Ketat
Mengacu pada Permendes PDTT No. 3 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, program ketahanan pangan yang dikelola BUMDes harus memenuhi persyaratan administrasi yang sah, termasuk kelengkapan struktur pengelola.
Tanpa sekretaris, bendahara resmi, dan pengawas lengkap, seharusnya pencairan dana tidak bisa dilakukan.
Konflik Kepentingan Mengintai
Selain persoalan struktur, warga juga mempertanyakan adanya hubungan keluarga dekat antara bendahara BUMDes dengan pihak tertentu di pemerintahan desa. Kondisi ini rawan conflict of interest yang dapat mengaburkan akuntabilitas penggunaan dana.
BPD: Akan Minta Klarifikasi Resmi
Ketua BPD Baturusa, Sastrawan, S.E., menegaskan akan segera menyurati Kepala Desa untuk memastikan kelengkapan administrasi pencairan dana.
“Kalau syarat pencairan sudah lengkap dan sesuai aturan, maka tidak masalah. Tapi kami akan pastikan dulu semua dokumen dan struktur pengelola BUMDes sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Masyarakat Desak Audit Independen
Warga kini mendesak pemerintah desa, BPD, hingga inspektorat kabupaten untuk turun tangan. Mereka meminta adanya audit independen terhadap pencairan dan rencana penggunaan dana ketahanan pangan, agar uang rakyat benar-benar digunakan untuk ketahanan pangan — bukan untuk memperkaya segelintir orang.
Kalau dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana desa, di mana pencairan dana ratusan juta rupiah bisa dilakukan tanpa kepengurusan lengkap, tanpa pengawas aktif, dan tanpa mematuhi aturan yang sudah jelas termaktub di PP 11 Tahun 2021 dan Permendes 3 Tahun 2025.(red).