BFC, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menetapkan Rabu, 27 Agustus 2025, sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kota Pangkalpinang.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2025 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin.
Dalam edaran itu ditegaskan, pengusaha atau pimpinan perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Apabila pekerja tetap bekerja pada hari pemungutan suara, mereka berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagi perangkat daerah, BUMN/BUMD, maupun perusahaan swasta yang bergerak di bidang layanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, pendidikan, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, hingga perhubungan, pimpinan unit diminta untuk mengatur penugasan pegawai agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Penetapan hari libur ini berlandaskan:
1. Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015, yang menegaskan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
2. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4263/OTDA tanggal 23 Juli 2025 tentang Hari Libur pada pelaksanaan PSU dan Pilkada Ulang.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi serta penetapan jadwal Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang Tahun 2025.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Kota Pangkalpinang dalam menyalurkan hak pilihnya.(red).






