BFC, BANGKA — Satu pesan singkat dari Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mendadak menjadi sorotan publik:
“Baik terima kasih informasinya. Kami akan tindaklanjuti.”
Kalimat pendek itu seolah menjadi cermin bahwa ada jarak antara kecepatan informasi publik dan respons pemerintah.
Di balik polemik izin operasional Blackout Cafe & Lounge di Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah ini, publik melihat sesuatu yang lebih dalam, yakni masalah pembinaan, pengawasan, dan integritas birokrasi.
Ketika sebuah tempat hiburan malam diduga beroperasi tanpa izin lengkap, pertanyaannya bukan hanya “siapa yang salah?”, tapi “mengapa sistem bisa membiarkannya?”
Jejak Polemik Blackout Cafe
Berbagai laporan menyebut Blackout Cafe & Lounge tidak memiliki dokumen resmi atas nama usaha saat ini.
Izin yang digunakan diduga merupakan izin lama usaha sebelumnya, “Homebase Bangka”.
Ketua BMPBB Kecamatan Pangkalan Baru, Bung Yudi, menerima laporan dan langsung bersuara.
“Kami minta Pak Bupati bertindak tegas,” ujarnya.
BMPBB menilai kegiatan hiburan malam tanpa izin jelas merugikan daerah sekaligus melanggar ketertiban umum.
Pemkab Bateng Dinilai Lambat
Respons Bupati dianggap terlalu singkat dan bagi publik, kurang substantif.
Netizen mempertanyakan:
Mengapa tempat usaha bisa beroperasi tanpa izin lengkap? Di mana fungsi pengawasan dinas terkait? Izin Apa Saja yang Seharusnya Dimiliki?
Menurut regulasi nasional dan daerah, usaha hiburan malam wajib mengantongi setidaknya:
1. NIB – OSS RBA
2. TDUP / Izin Usaha Pariwisata
3. SKDU
4. Izin Gangguan / Lingkungan
5. Izin Reklame
6. SIUP-MB (Minuman Beralkohol)
7. Sertifikat Laik Sehat & Keamanan
Tiap izin ini bukan formalitas — tetapi bentuk jaminan keamanan, ketertiban, dan kontribusi terhadap PAD daerah.
Sementara itu keluhan masyarakat mencakup jam operasional yang melampaui batas, dugaan peredaran alkohol ilegal dan potensi aktivitas terlarang.
Publik mempertanyakan pengawasan apakah semua tempat usaha di Bangka Tengah benar-benar diawasi? Atau apakah Blackout hanya “puncak gunung es”?
Bung Yudi menegaskan, “Kami mendukung investasi. Tapi semua wajib taat aturan.”
BMPBB meminta pemerintah daerah melakukan audit perizinan total di sektor hiburan malam.
Di era OSS-RBA yang serba digital, tidak seharusnya izin usaha menjadi rumit. Yang menjadi rumit adalah ketika izin dipermainkan.
Konfirmasi yang dikirimkan kepada manajer Blackout, Anggun, pada 1 Desember 2025 pukul 21.02 WIB, tidak direspons hingga berita ini diturunkan.
Kasus Blackout bukan sekadar tentang izin. Ini tentang bagaimana pemerintah daerah menjaga kepercayaan publik — bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa pengecualian.
Polemik Blackout Cafe & Lounge membuka babak baru perbincangan publik di Bangka Tengah.
Di tengah riuh musik malam, ada suara masyarakat yang menuntut kejelasan.
Pertanyaannya kini sederhana, Apakah Pemkab Bangka Tengah akan menjawabnya dengan tindakan nyata? (red).






