Laporan : Dedy
Editor. : Bangdoi Ahada
BFC, PANGKALPINANG — Polemik gudang LPG yang diduga milik pengusaha berinisial Men Kiong dan koleganya kian mengundang tanda tanya.
Di tengah sulitnya akses verifikasi izin, muncul reaksi tak terduga dari pengurus showroom mobil yang lokasinya berdekatan dengan gudang tersebut.
Kepanikan yang diperlihatkan sang pengurus showroom justru menambah daftar kejanggalan di sekitar aktivitas gudang serta perizinan sejumlah bangunan di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Perizinan PTSP, Aldo, mengakui pihaknya telah turun langsung ke lokasi gudang LPG. Namun upaya pengecekan tak membuahkan hasil.
“Kami sudah ke lokasi gudang LPG, dak pacak masok. Pintu terkunci, dak pacak ngecek ape lah, dak de hasil,” ujarnya.
“Kami juga bingung gimana mau ngecek, pintu terkunci dan tidak ada tanda petunjuk seperti plang perusahaan belum terpasang.”
Kondisi tanpa papan nama perusahaan memperkuat kesan aktivitas yang minim keterbukaan. PTSP bahkan mengaku kesulitan menentukan alamat korespondensi resmi.
“Rencana kami akan melayangkan surat, tapi kami juga bingung alamat yang akan dituju. Senin jam kerja kami akan koordinasi lagi,” tambahnya.
Aktivitas Terlihat, Akses Tertutup
Ironisnya, saat pintu gudang terkunci rapat, aktivitas di sekitar lokasi justru terpantau berjalan.
Sabtu (21/2/2026), media menerima informasi adanya kegiatan penyedotan dan penimbunan pasir ke area gudang LPG tersebut.
Ketika dilakukan pengecekan lapangan, gudang memang dalam keadaan tertutup.
Namun terlihat dua truk dam bermuatan
pasir berada di belakang bangunan.
Situasi cukup ramai, sehingga media ini memilih tidak mendekat demi menghindari potensi gesekan di lapangan.
Pertanyaannya, jika izin dan legalitasnya jelas, mengapa akses pengawasan publik maupun pemerintah terkesan dipersulit?
Showroom di Sebelah Gudang: Mengapa Ikut Gelisah?
Di tengah upaya konfirmasi soal gudang LPG, perhatian beralih ke bangunan usaha lain yang berada tak jauh dari lokasi, yakni sebuah showroom mobil.
Saat media ini mencoba meminta tanggapan ringan terkait aktivitas gudang di sebelahnya, reaksi pemilik showroom justru meledak.
Baru satu pertanyaan diajukan, sang pengurus langsung balik menyerang.
“Ape hak ikak media nanyakan IMB? Emang ikak media tu punya hak untuk nanyakan IMB gawe orang?” cetusnya dengan nada tinggi.
Ia bahkan melontarkan analogi yang menyiratkan kecurigaan terhadap pemberitaan.
“Kayak ku angkut kayu yang ditutup kardus ni dalam mobil truk, kelak ikak tulis mobil truk bawak balok timah. Berita ikak ni sepihak!”
“Nilah ikak ni media semua same, dak jelas pemberitaan ikak ni,” tambahnya.
Media memilih mengakhiri percakapan untuk menghindari konflik terbuka.
Namun reaksi emosional tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Mengapa pemilik usaha yang tidak sedang dituduh apa pun merasa perlu defensif bahkan sebelum pertanyaan substansial diajukan?
Kepanikan yang Mengisyaratkan Sesuatu?
Dalam praktik usaha yang legal dan berizin lengkap, pertanyaan mengenai IMB, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun izin operasional adalah hal lumrah.
Apalagi jika lokasi usaha berdampingan dengan gudang LPG—objek yang masuk kategori risiko tinggi dan sensitif terhadap aspek tata ruang serta keselamatan.
Kepanikan berlebihan bisa saja hanya bentuk kekhawatiran akan pemberitaan negatif.
Namun bisa pula menjadi sinyal bahwa secara administratif, kelengkapan izin showroom tersebut belum sepenuhnya ideal.
Kedekatan fisik antara showroom mobil dan gudang LPG juga memunculkan dimensi lain, apakah tata ruang kawasan tersebut memang diperuntukkan bagi pergudangan bahan bakar dan usaha komersial otomotif secara berdampingan?
Apakah sudah ada kajian dampak keselamatan dan lingkungan?
Benang Merah: Minim Transparansi
Kasus gudang LPG milik Men Kiong dan kolega memperlihatkan pola yang sama:
1. Pintu terkunci saat hendak diverifikasi.
2. Tidak ada plang perusahaan.
3. Alamat korespondensi tidak jelas.
4. Aktivitas fisik tetap berjalan.
Kini, respons emosional dari pelaku usaha di sekitar lokasi semakin mempertebal kesan bahwa kawasan tersebut menyimpan persoalan tata kelola perizinan yang belum sepenuhnya terang.
Publik tentu tidak sedang menghakimi. Namun transparansi adalah prasyarat utama dalam usaha, terlebih yang berkaitan dengan bahan bakar dan keselamatan masyarakat sekitar.
Senin nanti, ketika PTSP kembali berkoordinasi, publik menunggu jawaban:
1. Apakah gudang LPG itu benar-benar berizin lengkap?
2. Dan jika ya, mengapa akses verifikasi begitu sulit?
Sementara itu, kepanikan di showroom sebelahnya menjadi bab tersendiri, apakah sekadar reaksi emosional, atau ada administrasi yang belum sepenuhnya rapi?
Di tengah deru truk pengangkut pasir dan pintu gudang yang terus tertutup, satu hal yang terbuka adalah pertanyaan publik yang kian membesar. (red).






