BFC, BANGKA — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Senin (6/3/2026), diwarnai perbedaan sikap antar fraksi dalam menyikapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Raperda tersebut mengatur penataan ulang organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk penggabungan sejumlah instansi yang dinilai memiliki kesamaan fungsi. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran serta penyesuaian terhadap arah kebijakan nasional dalam penyederhanaan birokrasi.
Namun, Fraksi Gerindra menyatakan penolakan terhadap pengesahan raperda tersebut. Anggota Fraksi Gerindra, Mendra Kurniawan, mengatakan proses pembahasan dinilai tidak berjalan sesuai kesepakatan dalam rapat pimpinan sebelumnya.

Ia menyebutkan, secara internal fraksi belum terdapat persetujuan bulat. Dari 16 anggota Fraksi Gerindra, hanya delapan yang menandatangani persetujuan. Selain itu, agenda pembahasan lanjutan yang direncanakan juga tidak terlaksana.
“Atas dasar itu, kami menyampaikan penolakan secara tertulis kepada pimpinan DPRD karena mekanisme yang ditempuh tidak sesuai tata tertib,” ujar Mendra.
Fraksi Gerindra kemudian memilih keluar dari ruang sidang (walk out) saat rapat paripurna berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, meminta pandangan dari seluruh juru bicara fraksi. Hasilnya, tujuh fraksi lainnya menyatakan persetujuan terhadap raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dengan komposisi tersebut, rapat paripurna tetap dilanjutkan. Jumadi menilai perbedaan sikap antarfraksi merupakan dinamika politik yang wajar dalam proses legislasi di DPRD.
“Keputusan tetap dapat diambil karena mayoritas fraksi menyatakan setuju,” kata Jumadi.
Setelah melalui tahapan penyampaian pandangan fraksi dan laporan panitia khusus, forum paripurna akhirnya menyepakati pengesahan raperda menjadi perda yang ditandai dengan ketukan palu pimpinan sidang.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan yang telah dilakukan. Ia menegaskan, perubahan struktur perangkat daerah bertujuan membentuk birokrasi yang lebih ramping, efektif, dan proporsional, sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
Menurutnya, penyesuaian organisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja pemerintahan daerah, baik dalam pelayanan publik maupun pengelolaan sumber daya secara lebih efisien.
Perbedaan pandangan dalam rapat paripurna ini mencerminkan proses demokrasi di lembaga legislatif, di mana setiap fraksi memiliki ruang menyampaikan sikap politik, sementara keputusan akhir ditentukan melalui mekanisme mayoritas.(red).






