BFC, JAKARTA, — Terbongkarnya dugaan manipulasi dokumen ekspor mineral di Bangka Belitung membuka tabir praktik yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.
Di balik tumpukan dokumen laboratorium dan administrasi kepabeanan, penyidik Kejaksaan Agung menduga terdapat skenario yang dirancang agar mineral mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Element (REE) dapat keluar dari Indonesia seolah-olah merupakan komoditas yang diperbolehkan diekspor.
Melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) selama periode 2018–2026.

Ketiga tersangka adalah IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 18 saksi serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh izin penyitaan dari Pengadilan Negeri.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, IS diduga menjadi pihak yang menginisiasi skema agar kandungan Logam Tanah Jarang dalam komoditas ilmenite tidak muncul dalam hasil pengujian laboratorium.
Penyidik menduga IS meminta GP untuk tidak melakukan pengujian sampel secara menyeluruh. Pemeriksaan laboratorium diduga hanya dilakukan secara terbatas sehingga kandungan REE tidak teridentifikasi dalam laporan hasil uji.
Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium diduga direkayasa dengan mencantumkan kadar ilmenite di atas 45 persen. Dokumen tersebut kemudian diduga menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor, sehingga material yang sebenarnya mengandung Logam Tanah Jarang dapat dikirim ke luar negeri.
Padahal, REE merupakan mineral strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi bahan baku penting bagi berbagai industri teknologi modern, mulai dari kendaraan listrik hingga industri pertahanan. Karena status strategisnya, komoditas tersebut termasuk mineral yang dibatasi bahkan dilarang untuk diekspor dalam bentuk tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyidik menduga rangkaian tindakan tersebut tidak berdiri sendiri. Dugaan manipulasi hasil laboratorium, penerbitan dokumen administrasi, hingga proses ekspor dipandang sebagai satu kesatuan yang memungkinkan material mengandung REE lolos dari pengawasan.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan sumber daya mineral strategis nasional. Selain dugaan kerugian negara, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan laboratorium dan kepabeanan dalam mencegah keluarnya komoditas yang seharusnya berada di bawah pengendalian negara. (red).






