BFC, SUNGAILIAT – Ada apa dengan aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Mulai dari Satgas PKH, Satlap Tricakti yang kini terdengar sangar tanpa taring, Polda Babel hingga Kejati Babel pun tak berani melakukan penindakan hukum.
Sejak lama bisnis timah ilegal Akbar yang beralamat di Kudai Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka tak pernah tersentuh hukum. Bahkan Akbar Kudai diketahui menguasai 80 persen timah ilegal untuk wilayah Bangka dan memiliki puluhan kaki tangan sejumlah kolektor.
“Puluhan kaki tangan Akbar Kudai tersebar di Bangka. Bisnis timah ilegal Akbar Kudai lancar tanpa ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum (aph-red),” ujar sumber tertutup.
“Puluhan ton bahkan ratusan ton per-minggu pasir timah ilegal di Pulau Bangka dikuasai Akbar Kudai,” ungkapnya.
Disinggung kemana penampungan akhir pasir timah ilegal yang disebut mayoritas dikuasai Akbar Kudai, diterangkannya bahwa pasir timah ilegal yang dikuasai Akbar Kudai ditampung atau dikirim ke PT Timah dan sejumlah Smelter swasta di Pulau Bangka.
“Ke PT Timah, ke Smelter MBS, MGR dan Rajahan Ariq. Itu yang saya tahu,” katanya.
Sementara itu, narasumber kedua menyebut selain memiliki kaki tangan kolektor. Akbar Kudai dan tangan kanannya bernama Batak juga menguasai timah di laut.
” Akbar juga ada main timah di laut Sanfur, Tanjung Gunung, Tempilang, Belinyu, Rebo dan lainnya. Balutan bisnis haramnya itu menggunakan SPK PT Timah. Fakta di lapangan jumlah ponton ilegal miliknya berkerja di luar IUP dan otomatis asal usul timah ilegal,” kata sumber tertutup kedua.
Sumber menyebut tak satupun aparat datang untuk melakukan penindakan hukum di rumah yang dijadikan lokasi pengolahan timah.
” Abang datang saja ke Kudai, rumah sekaligus gudang dengan luas lahan tanah dijadikan lokasi penampungan, pengolahan timah sebelum dikirim ke PT Timah dan sejumlah smelter swasta. Mereka bekerja non stop 24 jam,” ungkap sumber.
Sementara, dari hasil penelusuran. Sabtu (11/7/2026) malam, di rumah Akbar Kudai terlihat aktivitas penampungan dan pengolahan timah ilegal. Nampak, dua unit rumah milik Akbar dan di sampingnya terdapat lahan tanah kosong yang dijadikan lokasi bisnis haramnnya.
Saat melalukan penelusuran, lebih dari belasan pekerja Akbar Kudai sedang bekerja menggoreng pasir timah ilegal. Tampak tumpukan karung berisi timah ilegal tersusun dan juga timah ilegal sudah digoreng tepat berada persis di belakang rumahnya. Anehnya, aktifitas ilegal tersebut sudah berlangsung lama namun tak satupun ada aparat melakukan penindakan hukum.
” Cari siapa pak, ngomong sama saja langsung,” kata seorang pria berbaju merah diduga bernama Akbar.
Lalu pria tersebut menyuruh anak buahnya untuk menutup gerbang agar wartawan yang datang tidak bisa keluar jika melakukan kegiatan jurnalistik mengambil dokumen foto maupun video.
Sedangkan Batak, orang kepercayaan Akbar mengaku kala itu sedang berada diluar.
“Saya lagi diluar bg, bos Akbar juga lagi diluar,” tukas Batak melalui sambungan telepon.
Sesuai Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), wartawan Indonesia harus bersikap independen, membuat berita aecara akurat, berimbang dan sesuai fakta.
Sejumlah pihak terkait seperi pihak kepolisian, kejaksaan dan Satgas Tricakti serta Satgas apakah masih dalam upaya konfirmasi. (red).






