BFC, PANGKALPINANG — PT TIMAH (Persero) Tbk menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Perpres yang ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 tersebut dinilai menjadi tonggak penting bagi pembenahan tata kelola pertambangan timah, sekaligus memberikan kepastian hukum, perlindungan operasional, dan keadilan ekonomi bagi seluruh ekosistem pertambangan.
Regulasi ini meletakkan fondasi tata kelola yang lebih transparan dan berkekuatan hukum. Sejumlah poin penting yang diatur meliputi kepastian struktur biaya produksi berbasis kualitas bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP), kejelasan asal-usul material hasil penambangan, serta penguatan sinergi pembinaan lintas sektoral.
Direktur Operasi PT TIMAH Tbk, Handy Geniardi, mengatakan perusahaan berkomitmen memastikan tata kelola biaya produksi berjalan secara akuntabel dan selaras dengan peningkatan kualitas operasional.
“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” ujar Handy.
Selain struktur biaya produksi, regulasi tersebut juga menekankan pentingnya kejelasan asal-usul atau traceability material penambangan, khususnya di wilayah Belitung.
Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH Tbk, Ilhamsyah Mahendra, mengatakan kejelasan asal-usul material menjadi landasan penting agar aktivitas penambangan di Belitung dapat berlangsung secara tertib dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Dengan adanya Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT Timah. Hal ini memastikan bahwa aktivitas penambangan dapat terus berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Belitung,” jelas Ilham.
Implementasi Perpres 79/2026 juga membutuhkan sinergi pembinaan antara kementerian dan lembaga terkait. Kolaborasi lintas sektoral tersebut diperlukan untuk mempercepat penyelarasan zonasi dan wilayah penambangan serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik atau good governance.
Direktur Transformasi Perusahaan, Legal dan SDM PT TIMAH Tbk, Ratih Mayasari, mengatakan Perpres tersebut semakin memperkuat kolaborasi lintas kementerian dalam menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih tertata.
“Perpres 79/2026 mendorong sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian terkait untuk menyelaraskan zona dan wilayah penambangan secara terpadu. Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian operasional pertambangan berjalan secara selaras, taat hukum, dan memberikan kepastian tata kelola jangka panjang,” terang Ratih.
Dengan implementasi Perpres 79/2026, PT TIMAH Tbk optimistis sektor pertambangan timah di Bangka Belitung memasuki era baru yang lebih tertib, transparan dan memiliki kepastian hukum.
Penguatan tata kelola tersebut diharapkan mampu mendukung keberlanjutan kegiatan pertambangan sekaligus menjaga kontribusi sektor timah terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat di Bangka Belitung.(*).







