Pidsus Kejati Babel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pasca Tambang PT Kobatin

oleh

BFC, , PANGKALPINANG – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan 2 (dua) orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Pasca Tambang PT Kobatin tahun 2014-2025.

Ada pun ke dua orang tersangka tersebut, masing-masing adalah Marina selaku penyelia costumer servisce Bank BNI Jakarta dan Eva Dwi Yuliani selaku Wakil Kepala Cabang Bidang Pelayanan Bank BNI Jakarta.

“2 orang tersangka dilakukan penahanan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang. Peran kurator masih didalami,” kata Aspidsus Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Hydemas, Kamis (1/10/2026).

“Dengan kerugian negara ditaksir kurang lebih sebesar Rp 111 miliar,” ujarnya.

Diungkapkannya bahwa dana jaminan pasca tambang bukan merupakan aset PT Kobatin sehingga tidak bisa dijadikan harta pailit.

“Seharusnya dana pasca tambang digunakan oleh Ditjen Minerba untuk melaksanakan kegiatan pasca tambang dalam bentuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat sekitar yang terdampak,” tukasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.