DPRD Babel Soroti Dugaan Pelecehan hingga Pengelolaan Lahan Desa Bedengung

oleh

BFC, PANGKALPINANG – DPRD Bangka Belitung (Babel) menyoroti sejumlah laporan masyarakat Desa Bedengung, Kabupaten Bangka Selatan, terkait dugaan pelecehan, pengelolaan lahan desa, hingga persoalan keuangan desa.

Aduan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Babel, Rabu (7/10/2026). Masyarakat yang didampingi mahasiswa meminta persoalan yang disebut telah dilaporkan berulang kali itu segera mendapatkan kepastian penyelesaian.

Anggota DPRD Babel, Rina Tarol, mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan mencuat sejak 2024. Ia meminta setiap temuan yang mengarah pada tindak pidana diproses melalui jalur hukum.

Sebenarnya kasus ini sudah lama berlarut-larut, sudah ada indikasi pidana, kita melakukan pembiaran. Dari mulai dugaan penjualan lahan desa hingga pelecehan seksual, itu sudah ada indikasi pidana,” kata Rina.

Rina juga mempertanyakan langkah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“2024 itu puncaknya, kami heran Pemkab Basel itu tidak melakukan tindakan tegas. Itu laporan termasuk lapangan bola,” ujarnya.

Anggota DPRD Babel lainnya, Maryam, mengusulkan persoalan tersebut ditangani pada tingkat provinsi. Ia juga meminta dugaan kelalaian dalam penanganan laporan diperiksa.

“Saran saya, ini harus diambil alih provinsi. Ini tidak ada tawar-menawar lagi. Jika sudah terbukti diperhatikan, sudah seharusnya pemberhentian. Ini semacam ada pembiaran berlarut-larut,” kata Maryam.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, meminta masyarakat menyerahkan bukti kepada Inspektorat agar laporan dapat diperiksa secara objektif.

“Saya minta buktinya. Tolong berikan langsung ke Inspektorat. Bukti otentik itu sangat jelas. Gambaran sudah sangat jelas. Tolong bertindak tegas,” ujar Didit.

Perwakilan masyarakat, Iqbal, mengatakan laporan telah berulang kali disampaikan kepada Pemkab Bangka Selatan. Mereka bahkan mengaku melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman karena merasa tidak memperoleh kepastian.

Tidak ada tanggapan dari Bupati, berulang kali kami melaporkan. Akhirnya kami melaporkan Bupati kepada Ombudsman,” katanya.

Masyarakat turut mempersoalkan dugaan transaksi lahan desa sekitar 6,5 hektare senilai Rp325 juta, pengelolaan lahan tanpa musyawarah, serta pengadaan sumur bor sekitar Rp48 juta yang disebut tidak menghasilkan air.

Kepala Inspektorat Pemkab Basel, Ari, memastikan laporan tersebut masih ditindaklanjuti.

“Berikan ke kami untuk menyelesaikannya. Berikan kesempatan kami. Pemda tidak pernah mengabaikan,” ujarnya.

Ari mengatakan terhadap sembilan poin laporan masyarakat telah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan dijatuhkan hukuman sedang.

Sementara itu, Kepala Desa Bedengung Amrullah dan Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid masih dikonfirmasi. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.