Garap Kebun Sawit Hingga 100 Ha, Buyung dan Istrinya Hanya Setor PBB Segini

oleh
Kebun sawit diduga milik Buyung. (Dokumen BFC).

BFC, BATURUSA – Kendati disebut sebut menggarap lahan kebun sawit hingga 100 hektar.  Nominal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disetorkan atas nama Buyung Eka Sanjaya terhadap lahan Kebun Sawit di Desa Baturusa Kecamatan Merawang di DPPKAD Kabupaten Bangka tercatat hanya seluas 19,9 hektar lebih.

Hal itu disampaikan Kabid Pendapatan DPPKAD Kabupaten Bangka, Essy Yanuar di ruangannya, Selasa (3/1/24).

“Kalau atas nama Buyung ini ada setoran PBB nya di tahun 2023 untuk luas bumi 77.000,00 artinya lahan seluas 7,7 Ha PBB-nya sebesar Rp550.000. Ini untuk lahan di Desa Kimak. Juga ada setoran PBB untuk luas bumi 122.225,00 untuk lahan seluas 12,2 hektar di Baturusa,” kata Essy.

Selain itu, kata Essy ada juga setoran PBB untuk lahan di Baturusa atas nama Dewi Permata Sari.
“Setorannya sebesar Rp2.457.930 untuk lahan seluas 15 hektar di Desa Baturusa atas nama Dewi Permata Sari yakni istri Buyung,” ungkapnya.

Disinggung soal luas keseluruhan lahan Buyung dan Dewi Permata Sari (istri Buyung), dikatakan kata Essy, pihaknya hanya menerima setoran PBB dari yang bersangkutan.
“Untuk ukuran luas lahan keseluruhannya, kami juga tidak tahu keseluruhannya. Biasanya Desa dan Kecamatan yang lebih tau ukuran luas lahan yang dimiliki pengusaha atau warganya,” aku Essy.

Terkait hasil kebun sawit milik Buyung dan istrinya. Diakui Essy jika pihaknya hanya menerima Pajak Bumi dan Bangunan.
“Kalau hasil perkebunan itu. Kami belum pernah menerima setoran pajaknya,” tandasnya.

Terkait Pajak bumi dan bangunan yang disetorkan Buyung tiap tahun untuk lahan yang terletak di Desa Kimak, justru terkesan janggal. Sebab menurut Marta warga Baturusa ini, saat itu Kades Kimak, Mustofa justru telah membuat pernyataan di atas materai bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan surat tanah ataupun bentuk surat lainnya kepada Buyung DKK.

“Berdasarkan pernyataan Kades Kimak bermaterai, beliau tidak pernah menerbitkan surat tanah pada waktu itu. Lah kok Buyung setoran PBB tiap tahun di lahan yang tidak pernah diterbitkan surat tanahnya oleh Kades Kimak,” kata Ata sapaannya, seraya menunjukan surat pernyataan Kades Kimak, Rabu (3/1/24).

Tidak hanya itu, surat keterangan Kepala Desa Jada Bahrain Haris Widarta yang dikeluarkan pada tanggal 04 Agustus 2015 menerangkan bahwa memang benar nama Andi bukan penduduk Desa Jada Bahrain Kecamatan Merawang yang tertera dalam saksi surat tanah atas nama Saharudin dengan nomor surat…..GSS/03/2013 tanggal 18 April 2013 di Desa Baturusa Kecamatan Merawang.

Sayangnya, Camat Merawang Jaelari dan Kades Baturusa Junaidi hingga berita ini diturunkan masih belum bisa memberikan keterangannya terkait status lahan Kebun Sawit Buyung yang disebut sebut oleh sejumlah sumber, luasnya hingga 100 hektar itu.
“Dalam waktu dekat akan kita kroscek ke yang bersangkutan. Seberapa luas lahan atas nama dia. Selanjutnya lahan yang digarap kebun sawit hingga 100 hektar itu atas nama siapa di surat tanahnya. Setelah tahu siapa namanya, baru kita cari data setoran Pbb nya di kantor pajak sebelah,” kata Jaelari, Selasa (2/1/24) kemarin.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.