BFC, PANGKALPINANG,– Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) yang digelar di ruang Banmus gedung DPRD Babel, Selasa (9/1/24) terungkap jika Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Sungailiat melakukan mal admintrasi atau kecurangan sebesar 860 juta lebih.
Hal ini diungkap oleh Siska Mayasari salah satu staf BPJS kesehatan dalam RDP antara BPJS Kesehatan, Karyawan RSBT Sungailiat dan PT. Bakti Timah Medika terkait pemutusan hubungan kerja yang berdampak dengan manajemen rumah sakit.
“Pemutusan hubungan kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit Bakti Timah Sungailiat karena adanya temuan kecurangan yang dilakukan oleh manajemen RSBT Sungailiat,” ungkapnya.
Selanjutnya, Siska Mayangsari menegaskan kerugian atau kewajiban yang seharusnya tidak dibayarkan oleh BPJS tapi ditagih setelah diaudit oleh tim baik dari Dinas Kesehatan dan BPJS kesehatan ditemukan kerugian sebesar 860 juta.
“Berdasarkan hasil audit ini kami (BPJS Kesehatan,red) tidak membayarkan 700 juta lebih karena bukan tanggung jawab kami untuk membayar dan juga pihak RSBT juga telah mengembalikan 160 juta lebih jadi total 860 juta lebih,” tegasnya.
Plt. Wakil Ketua DPRD Babel, Heryawandi mengatakan RDP ini digelar agar ada titik temu dalam menyelesaikan masalah yang terjadi dalam dunia kesehatan di Babel.
“Kita ingin mengetahui semua ceritanya karena hal ini sudah disampaikan ke level yang lebih tinggi DPR RI melalui Bambang Patijaya dan hari ini kami mau dengar semua ceritanya,” ucapnya.
Setelah mendengarkan cerita dari pihak RSBT Sungailiat dan BPJS Kesehatan, jika ini sudah diaudit dan ditemukan terjadinya kejahatan di dalam dunia kesehatan maka harus ditindak dan dilaporkan jika ini sudah temuan yang merugikan negara.
“Kalau ini sudah hasil audit dan temuan kenapa pihak BPJS kesehatan tidak melaporkan permasalahan kerugian negara ini,” pinta Heryawandi. (red)