Aktivis Babel Ini Janji akan Giring Kasus Penggarapan Sawit di Kawasan Hutan Desa Labuh ke KLHK, Mabes Polri dan Kejagung

oleh
Suhendro aktivis Babel saat di gedung Kementerian KLHK di Jakarta beberapa waktu lalu.

BFC, BANGKA – Pemberitaan terkait adanya penggarapan kebun sawit hingga ratusan hektar di kawasan hutan produksi di wilayah pengelolaan KPHP Sigambir Kotawaringin Bangka mulai memantik reaksi dari aktivis pegiat lingkungan dan anti korupsi di Bangka Belitung.

Salah satunya, Suhendro aktivis Bangka Belitung ini mengaku miris jika penggarapan ratusan hektar kebun sawit di kawasan hutan produksi tanpa ada sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
“Terus terang saja, saya selaku aktivis di Babel cukup kaget juga membaca statemen dari pihak KPHP Sigambir Kotawaringin, tumben kok bisanya memberikan kelonggaran kepada perambah ratusan hektar kawasan hutan tanpa ada sanksi administrasi maupun sanksi pidana,” kata Hendro sapaannya saat dibincangi, Jum’at (12/1/24).

Dia mengatakan, bahwa penggarapan kebun sawit di kawasan hutan produksi justru banyak kerugian yang ditimbulkan.
“Selain kerusakan lingkungan, penggarapan kebun sawit tersebut juga menimbulkan kerugian negara. Para pelakunya tentunya tidak menunaikan kewajiban untuk membayar pajak, dikarenakan mereka tidak memilik izin usaha perkebunan,” tegas Hendro.

Oleh karenanya, Hendro berjanji, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke Pusat.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan. Saya akan membawa kasus ini ke Mabes Polri, KLHK dan Kejagung. Ini bukan persoalan kecil tapi sudah masuk dalam kategori kasus nasional,” tandasnya.

Di pusat nantinya, Hendro menegaskan akan mendesak aparat penegak hukum baik di Mabes Polri maupun di Kejaksaan Agung untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penggarapan ratusan bahkan ribuan hektar kebun sawit di kawasan hutan di wilayah Pengelolaan KPHP Sigambir Kotawaringin Bangka.

“Semua yang terlibat, kita minta ditindak tidak hanya dengan menggunakan instrumen pasal 110 A dan 110 B, namun juga memakai dakwaan tindak pidana korupsi. Seperti halnya, keberhasilan Kejaksaan Agung menuntut Surya Darmadi pemilik grup sawit Darmex, hingga ia dihukum 15 tahun penjara, menunjukkan kasus sawit dalam kawasan juga bisa secara pidana, apalagi jika kejahatan itu terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja,” tandas aktivis Suhendro Anggara.

Foto kolase: peta kawasan hutan produksi (warna kuning) di wilayah KPHP Sigambir Kotawaringin Bangka (atas) dan dua titik lokasi penggarapan kebun sawit di Desa Labuh Air Pandan (bawah). (FKB)

Sementara itu, mantan Kades Labuh Air Pandan, Badar berkelit saat dikonfirmasi terkait maraknya oknum pengusaha menggarap kebun sawit di wilayah pemerintahannya.
“Maaf bang, nama2 pengusaha yang disebut itu saya tidak kenal. Saya tidak pernah berhubungan dengan yang nama Acan, Anyun, Manurung, Hensen dan Amok. Terlebih soal garap kebun sawit di kawasan HP Desa Labuh Air Pandan atas sepengetahuan saya selaku Kades, itu tidak mungkin,” kata Badar saat dihubungi via panggilan whatsapp, Jumat (12/1/24).

Dikatakannya, kalau pun para oknum pengusaha keturunan itu menggarap ratusan hektar kebun sawit di kawasan HP di desanya, itu bisa saja tanpa sepengetahuannya.
“Bisa saja, warga desa kami yang menjual kepada para pengusaha tidak melalui desa. Soalnya setahu saya adalah warga desa kami yang buka kebun sawit di situ, tapi paling 2 hektaran. Biasalah buat nopang keluarga,” ssbutnya.

Sementara dari sumber media ini, menyebut jika mantan Kades Kota Kapur Makmun justru yang banyak memfasilitasi penggarapan kebun sawit di kawasan HP yang ada di wilayah Kota Kapur.
“Justru terjadinya penggarapan itu diduga difasilitasi mantan Kades Kota Kapur. Kalok yg nama2 dalam berita ne pk di kawasan Kota kapur di masa kades Makmun, dan Edi Candra. Kawan kawan turun aja ke sini, maka kita siap bawa kawan2 ke lokasi kebun sawit para pengusaha itu. Jangan lupa bawa GPS agar bisa memastikan titik koordinat kawasan yang digarap mereka,” ungkap sumber media ini.

Diungkapkannya, jika banyak oknum pengusaha yang garap kebun sawit di desanya tanpa izin perkebunan.
“Diantaranya Acan. Acan tu sebagian di penagan, lokasi kebun e di batu lintang jumlah e 1000 lebih hektar. Kalok ngk salah acan, posisi nya di jalan bikinan TNI dulu 2009,” ujarnya.

“Ade Anyun seratus hektar lebih, ade Hensen ne kalok dk salah sekitar 160 ha. Pokoknya pacak lah kita tunjukkan kebun kebun sawit luas yang dak ade bayar pajak a,” tukasnya.

Hingga berita berita ini diturunkan, pihak pihak terkait masih diupayakan konfirmasinya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.