Diduga Perusahaan PT LTD-IX atau LTD Cinema Menunggak Pajak Hiburan Rp 800 Juta Lebih.

oleh

BFC, BANGKA – Pajak hiburan adalah salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dan menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di daerah. Pajak hiburan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga daerah dapat mengurangi ketergantungannya pada dana transfer.

Kendati demikian, tidak semua wajib pajak hiburan dapat menunaikan kewajibannya. Seperti halnya PT LTD-IX atau LTD Cinema yang berdomisili di Sungailiat Bangka, selama tahun 2023 kewajiban pajak hiburan senilai Rp876.692.700,00 (Delapan ratus tujuh puluh enam juta enam ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) tak kunjung disetorkan ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
BPK saat melakukan pengujian terhadap kewajiban perpajakan dari PT LTD-iX.

Hasil pengujian BPK mengungkapkan bahwa selama tahun 2023 PT LTD-iX tidak pernah melaporkan omzetnya melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) maupun
membayar pajak hiburan. Lebih lanjut diketahui bahwa BPPKAD maupun Bupati Bangka tidak pernah menetapkan pajak hiburan atas tontonan film PT LTD-iX secara jabatan (official assessment).

Bidang Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah BPPKAD juga
tidak pernah mengirimkan teguran dan/atau penagihan kepada PT LTD-iX atas kewajiban
perpajakannya.

Untuk menghitung potensi pendapatan pajak hiburan atas tontonan film yang hilang
tersebut, BPK mengirimkan surat konfirmasi dan permintaan data kepada Direktur PT
LTD-iX melalui Surat Nomor 24/S/LKPD-Bangka/PDH/03/2024 tanggal 6 Maret 2024.

Berdasarkan jawaban konfirmasi dari PT LTD-iX, pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten
Bangka berpotensi kehilangan pendapatan pajak hiburan minimal senilai Rp876.692.700,00.

Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Bangka berpotensi
kehilangan pendapatan dari Pajak Hiburan atas Tontonan Film dari PT LTD-iX minimal senilai Rp876.692.700,00.

Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala BPPKAD kurang optimal dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi pajak hiburan;
b. Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BPPKAD:
1) Kurang optimal dalam mengoordinasikan tugas-tugas sub bidang di bawahnya,
yaitu:
a) Sub Bidang Pendaftaran dan Pelayanan Pajak Daerah untuk melaksanakan fasilitasi penerbitan SKPDKB dan STPD; dan
b) Sub Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah untuk melaksanakan intensifikasi pajak hiburan;

2) Tidak menetapkan secara jabatan SKPDKB dan menerbitkan STPD kepada PT LTD-iX.

c. Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah BPPKAD kurang optimal dalam mengoordinasikan tugas-tugas sub bidang di bawahnya, yaitu:
1) Sub Bidang Penagihan dan Piutang Pajak Daerah untuk melaksanakan dan
mengadministrasikan penagihan pajak daerah; dan
2) Sub Bidang Pengendalian Operasional dan Penindakan Pajak Daerah untuk melaksanakan monitoring serta evaluasi pemungutan pajak daerah.

Kendati demikian, kepala BPPKAD Kabupaten Bangka, Hariyadi saat dikonfirmasi perihal tersebut, justru berdalih jika temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti.

“Wa’alaikumsalam, sudah kita tindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI Pak,,” tulisnya via WA, Senin (26/8/24) pagi

Namun saat ditanya sudah seberapa persen pihak PT LTD-iX dalam menyetorkan kewajiban pajaknya? Hariyadi hanya menjawab jika dirinya akan mengecek datanya.
” Saya cek dulu ya,” timpalnya.

Dan hingga berita ini diturunkan Senin sore, Hariyadi belum juga memberikan keterangan hasil pengecekannya.

Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Bangka masih dalam upaya konfirmasi perihal langkah apa yang akan diambil terkait permasalahan tersebut.

Demikian juga halnya, pihak PT LTD-iX, hingga berita ini ditayangkan masih diupayakan konfirmasinya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.