BFC, PANGKAL PINANG – Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya sangat menyesali adanya kejadian penelantaran pasien oleh pihak rumah sakit Provinsi seperti yang diberitakan di media ini.
“Saya sangat menyesalkan adanya kejadian dimana pihak RSU Provinsi Ir. Soekarno telah menelantarkan pasien dari Desa Parit Tiga Jebus Kabupaten Bangka Barat. Kalau tidak salah ini kejadian yang kedua kalinya. Dulu pernah juga heboh, pasien dikembalikan juga,” ungkap Didit melalui sambungan telephone, Selasa (12/11/24) pagi.
Maka Didit menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan rapat bersama Sekda, Direktur Rumah Sakit Provinsi maupun Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
“Untuk menindaklanjuti persoalan ini, DPRD akan segera mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) langsung dengan Pak Sekda, Direktur RSUP serta Kadis Kesehatan,” tandasnya.
“Ini tidak boleh terjadi lagi. Bagaimanapun pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat Bangka Belitung dan sebagai Pemerintah Daerah wajib melayani terhadap pasien,” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kejadian yang dialami pasien asal Parit Tiga Jebus ini jelas menunjukkan manajemen rumah sakit di Provinsi Bangka Belitung yang tidak baik.
“Ini akan segera kita tindak lanjuti. Jika memang terbukti, maka kita minta PJ Gubernur atau Direktur RSUP agar memberikan sanksi tegas terhadap oknum petugas kesehatan yang melakukan tindakan tidak manusiawi ini. Kalau hanya teguran, kejadian ini kembali akan berulang. Dulu kan juga pernah terjadi, kalau tidak salah pasien dari Bangka Selatan dipulangkan. Nah ini muncul lagi. Artinya dalam satu bulan ini sudah ada dua kejadian. Maka ini sebenarnya ini sudah seringkali terdengar bahwa pelayanan RSUP ini kurang memadai dalam arti kata kualitas pelayanan sangat kurang,” terang Didit.
Oleh karenanya, pihaknya akan mengundang Dirut RSUP dalam rangka mempertanyakan apa permasalahan sehingga kejadian tersebut terus berulang.
“Kita cari win win solution. Tetapi terhadap oknum petugas yang melakukan tindakan tidak manusiawi ini harus dikenakan sanksi tegas,” tutupnya.(red)