BFC, PANGKALPINANG – Di tengah proses peradilan kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun, kasus penyelundupan timah ilegal di Bangka Belitung justru kian marak. Terbaru polisi berhasil menggagalkan pengiriman 9,25 ton balok timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Senin (16/12/2024).
Bahkan saat ini pemilik berinisial ADD (25) dan sopir truk inisial EDP (23) telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah kepada media bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penyelundupan timah balok tersebut.
“Iya, Ditreskrimsus telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka atas nama inisial ADD selaku pemodal barang dan EDP, sebagai sopir mobil truk,” kata Fauzan kepada media, Senin (16/12/2024).
Menurut Fauzan, timah seberat 9,252 ton tersebut diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian dalam bentuk balok. Modusnya, dimasukkan ke dalam fiber plastik ditumpuk es batu. Totalnya ada 676 keping balok timah.
Hasil pemeriksaan terhadap sopir truk bernopol BN 8382 QC, EDP yang diamankan polisi diketahui balok-balok timah itu akan dikirim secara ilegal ke pulau Jawa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan yang dilakukan ini terbukti tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Fauzan.
Diungkapkan Kabid Humas Polda Babel bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kepingan balok timah diduga tanpa dilengkapi perizinan yang sah.
Mendapati informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Babel bersama Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Setelah diselidiki, tim berhasil mengamankan mobil truk berikut sopirnya dan langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat guna dilakukan pemeriksaan.
” Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, ternyata di dalam fiber itu ditemukan kepingan balok timah yang dibungkus karung yang kemudian ditutupi es batu,” jelasnya.
Selain mengamankan mobil truk dan kepingan balok timah, Ditreskrimsus juga mengamankan barang bukti lain.
Diantaranya 2 buah timbangan duduk, 9 buah sekop, 13 buah penyaring, 9 besi dodos, 10 buah pipa L, 14 buah tempat cetakan timah balok, 10 buah centong besi, 3 karung soda api dan arang, 15 unit blower dan 6 buah palu.
Fauzan menambahkan barang bukti lain yang diamankan ini setelah tersangka AAD mendatangi Mapolda Bangka Belitung.
” Ini komitmen kita terutama dalam mencegah dan mengatasi kebocoran keuangan negara. Mengingat, kegiatan ini menimbulkan kebocoran pendapatan negara dikarenakan aktivitas ini tidak membayar pajak atau royalti,” tukas Kombes Fauzan.
Sementara itu, dari pemberitaan di sejumlah media menyebutkan bahwa kegiatan penyeludupan timah balok tersebut disebut sebut dibekingi tiga oknum aparat dari dua matra berinisial Cu, Ek, dan Ad yang diduga kuat menjadi bagian dari skema penyelundupan tersebut.
“Sumber valid lebih dari 3 oknum aparat. Pertama inisial Cue Pangkalpinang, Ek dan And. Ketiga oknum aparat ini pemain lama di dunia pertimahan ilegal. Semua pemain timah termasuk aparat penegak hukum dari kepolisian tahu pola main mereka,” ungkap sumber terpercaya media ini, Senin (16/12/2024) seperti dikutip radarbabel.co.
Dua nama besar bos timah, berinisial Ar Ac dan Ag Kerabut, juga turut disebut sebagai pemain kunci dalam jaringan ini.
” Agg ini warga Kerabut Pangkalpinang yang di kendalikan oknum aparat Ek dan And, Lalu bos timah inisial Ar Ac yang dikendalikan oleh oknum Cue dan kopel putih. Sedangkan timah yang ditangkap anggota Krimsus dan Polres Babar jumlahnya 9 ton bukan 4 ton. Truk tersebut rencananya menuju Jakarta dengan melewati jalur Pelabuhan Tanjung Api-Api di Palembang, kemudian Lampung, sebelum akhirnya ke ibu kota. Dua truk lainnya berhasil kabur,” timpalnya.
Sementara Balok timah ilegal yang disita diduga berasal dari dua lokasi peleburan ilegal di Bangka. Lokasi pertama berada di kawasan hutan belakang Hotel Aston Pangkalan Baru yang dikelola oleh oknum Cu. Lokasi kedua diketahui berada di Pal 9, Kecamatan Merawang, yang dikuasai oleh jaringan yang sama.
Tidak hanya itu, lokasi produksi timah balok ilegal juga banyak dijumpai di Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. (red)