JAKARTA – Lagi, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, pada Kamis (21/3/25) kemarin.
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan pers Kapuspenkum Kejagung yang diterima redaksi media ini, Kamis malam. Ke 2 (saksi) yang diperiksa itu berinisial AS selaku Kepala Divisi Operasional PT Refined Banka Tin dan LO selaku Admin PT Karya Surya Ide Gemilang.
“Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk” ungkap Harli Siregar.
Kasus Mega Korupsi Kejagung Didesak Seret Jack Selaku Pemasok Utama Pasir Timah ke PT RBT
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud” tandasnya. (Red)