Pj Walikota MUnu Besama Ombudsman Babel Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan Perkuburan Kelurahan Air Kepala Tujuh

oleh

BFC, PANGKALPINANG – Permasalahan sengketa tanah perkuburan di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, akhirnya menemukan titik terang.

Hal ini disampaikan Pj Wali Kota Pangkalpinang M Unu Ibnudin usai rapat koordinasi dengan Ombudsman Babel, Rabu (22/5/2025). Ia menyatakan bahwa penyelesaian permasalahan tersebut telah difinalisasi dalam pertemuan bersama Ombudsman Babel dan sejumlah pihak terkait.

“Alhamdulillah, berkat Pak Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, secara formalnya ini sudah selesai. Tinggal menunggu hasil tertulis ya, evidennya aja,” ucapnya.

M Unu menegaskan, bahwa masalah tersebut secara prinsip telah rampung. Namun untuk detail penyelesaiannya, ia menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Babel.

“Jadi kalau detailnya, permasalahannya yang tahu Pak Kaper,” lanjut M Unu.

Sementara di kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar, menjelaskan bahwa laporan masyarakat terkait lahan perkuburan tersebut telah masuk sejak September 2023. Keluhan utama masyarakat adalah soal kepastian hukum atas status tanah dan aktivitas perkuburan di kawasan tersebut.

“Kami sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan masyarakat dan juga Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang. Alhamdulillah hari ini setelah pertemuan yang sangat panjang. Kami berterima kasih kepada Pak Pj Wali Kota Pangkalpinang yang telah memberikan solusi penyelesaian terhadap persoalan tersebut,” katanya.

Shulby memaparkan, ada dua solusi utama yang telah disepakati. Pertama legalitas lahan akan ditangani oleh pihak kelurahan dan kecamatan. Kedua terkait dengan status tata ruang lahan tersebut, akan diajukan proses revisi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tentunya kita berharap ini bisa diselesaikan juga sesuai dengan waktu yang disepakati tadi, yaitu selama 30 hari,” tuturnya.

Ia juga menekankan, bahwa penyelesaian ini diharapkan tidak menghambat pelayanan publik, khususnya akses masyarakat terhadap layanan pemakaman di wilayah tersebut.

“Mudah-mudahan ini tentunya tidak menghambat proses pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi hak masyarakat untuk pelayanan tanah perkuburan di kelurahan sekitar,” tutup Shulby. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.