BFC, PANGKALPINANG – Perjuangan mengembalikan Pulau Tujuh ke pangkuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan dukungannya terhadap upaya Gubernur Babel, Hidayat Arsani, dalam memperjuangkan pulau tersebut.
“Kita sangat mendukung Pak Gubernur untuk memperjuangkan Pulau Tujuh ini, karena kita di DPRD perjuangan ini sudah dari 2013,” tegas Didit , Senin (23/6/2025).
Ia menambahkan bahwa perjuangan ini telah lama dilakukan, bahkan sejak sebelum kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani.
Didit mengungkapkan bahwa DPRD Babel secara konsisten menyuarakan hal ini dalam setiap Badan Musyawarah (Banmus).
“Setiap ada Banmus kita selalu menanyakan sikap Pemprov Babel terkait Pulau Tujuh yang kini statusnya masuk wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri),” ujarnya.
Upaya ini termasuk penanyakan langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tiga bulan lalu dan pada bulan Mei.
Ia menolak keras perbandingan perjuangan Pulau Tujuh dengan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
“Perjuangan ini sudah dari tahun 2013, jadi sudah lama, artinya perjuangan ini bukan gara-gara perebutan 4 pulau itu,” tegasnya.
Didit memaparkan dasar hukum yang kuat bagi klaim Babel atas Pulau Tujuh.
“Secara yuridis Pulau Tujuh adalah bagian dari administrasi Babel, baik dari Undang-Undang pemekaran Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) maupun Undang-Undang pembentukan Babel,” jelasnya.
Hal ini diperkuat oleh peta rupa bumi Belinyu tahun 1986 dan peta lingkungan laut Sumatera Pantai Timur edisi tahun 1992. Bahkan saat pembentukan Kepri, Pulau Tujuh masih tercatat sebagai bagian Babel.
Namun, pembentukan Kabupaten Lingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003, keputusan Mendagri, dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi kepulauan pada tahun 2021, mengubah status Pulau Tujuh.
“Artinya yuridis formalnya Babel lebih kuat, karena secara Undang-Undang kita lebih dulu. Makanya kita mendukung pak Gubernur untuk menggugat Undang-Undang pembentukan kabupaten Lingga ke Mahkamah Konstitusi dan menggugat keputusan menteri ke Mahkamah Agung,” ungkap Didit optimistis.
Didit menyayangkan keputusan Mendagri yang dinilai sepihak dan tanpa persetujuan Pemprov Babel.
“Kalau berbicara peluang, kita menang. Akan tetapi, lebih baik dikomunikasikan kembali ke Kemendagri. Yang jelas pak Mendagri harus bijaksana dong. Toh kajian hukumnya sama,” tutupnya.
Ia berharap komunikasi yang lebih baik dapat dilakukan untuk mengembalikan Pulau Tujuh ke wilayah administratif Babel.(red).