DPRD Bersama Pemprov Babel Sahkan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

oleh

BFC, ,PANGKAL PINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (28/7/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, dan dihadiri mayoritas anggota dewan sehingga dinyatakan forum. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung turut hadir dan memberikan penjelasan terkait perubahan anggaran tersebut.

Dalam sambutannya, Eddy menyebut APBD merupakan instrumen strategis pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan anggaran terserap sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat.

Dalam skala prioritas pembangunan, rencana pembangunan rumah sakit jantung juga menjadi perhatian.

Eddy menjelaskan bahwa tahun ini, anggaran untuk Studi Kelayakan (FS) proyek tersebut sudah mulai dialokasikan.

“Tahun ini Insya Allah sudah mulai dianggarkan FS, Visibility Study, berkaitan dengan rencana pembangunan rumah sakit itu memang harus dibahas secara lebih lanjut,” kata Eddy.

Namun, masih ada pembahasan mendalam yang perlu dilakukan, terutama terkait status rumah sakit tersebut.

“Persetujuan bersama ini menunjukkan komitmen kita dalam memastikan alokasi anggaran sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah,” ujarnya.

Tiga sektor utama yang menjadi prioritas dalam perubahan anggaran ini adalah pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Eddy mengakui masih ada program yang belum tertampung, namun ia berharap perubahan APBD 2025 ini tetap mampu menjawab kebutuhan dan tantangan daerah.

“Penyesuaian anggaran menjadi langkah penting agar pengelolaan keuangan daerah tetap adaptif dan responsif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan,” katanya.

Penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setelah penandatanganan, tahap selanjutnya adalah penyampaian dokumen Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Gubernur kepada DPRD.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.