Memanas, Konflik Lahan TPS Desa Baturusa ,Plang Aset Desa Malah Salah Pasang

oleh

BFC, BATURUSA — Polemik status lahan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, terus memanas.
Pasalnya ada dugaan salah pasang plang kepemilikan aset desa membuat kejelasan batas lahan antara Desa Baturusa dan PT Mitra Pondasi semakin tidak karuan dan rawan konflik hukum.

Kondisi ini terkuak ke publik usai pihak Pemerintah Desa Baturusa menggelar musyawarah terbuka bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan perusahaan PT Mitra Pondasi, serta sejumlah tokoh masyarakat di Ruang Rapat Kantor Desa Baturusa pada Selasa (5/8/2025).

Musyawarah tersebut merujuk pada undangan resmi dengan nomor surat: 100/633/2001/2025, yang mengusung agenda siang itu tentang kejelasan batas tanah antara lahan milik desa dan lahan milik perusahaan di wilayah Jalan Air Anyir RT 01 Dusun 01 Desa Baturusa.

Hal yang mengagetkan terjadi saat tim musyawarah langsung turun meninjau lokasi pasca rapat. Di lapangan, ditemukan kejanggalan mencolok, sebuah plang bertuliskan:

“Tanah Milik Pemerintah Desa Baturusa
Nomor Register: 593/166/SPPFBT/01/2020
Kode Aset: 4.01.0101.00001
Luas: 25.276 m²
Alamat: Jl. Air Anyir RT 01 Dusun I Desa Baturusa”

Namun, plang tersebut terpasang di atas lahan seluas 3,2 hektare yang berada tepat di perbatasan area milik PT Mitra Pondasi.

Ironisnya, lokasi yang benar-benar sesuai dengan ukuran 25.276 m² justru tidak memiliki plang atau patok pembatas apa pun.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan penempatan tanda kepemilikan lahan dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum yang lebih luas.

o

Perwakilan PT Mitra Pondasi, Awan, saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberi keputusan karena menunggu sikap dari pemilik lahan, Indra.

“Kalau lahan ini muncul surat di area milik Mitra, berarti ini masuk ranah hukum. Kami serahkan ke Pak Indra untuk menyikapi persoalan ini. Kalau bisa, musyawarahkan dulu, jangan gegabah,” ujar Awan kepada wartawan.

Sekretaris Desa Baturusa, Bayu, menyebut bahwa pihak desa sudah menyampaikan seluruh informasi ke pihak perusahaan, dan saat ini menunggu respons resmi dari PT Mitra Pondasi.

Sementara itu, Ketua BPD Baturusa, Sastrawan, mengaku tak pernah menerima arsip atau salinan surat terkait lahan tersebut, baik dari periode pemerintahan sebelumnya maupun saat pengukuran lahan dilakukan.

“Surat pertama katanya keluar saat zaman mantan Kades Maryanto. Saya sebagai Ketua BPD waktu itu tidak pernah menerima salinannya. Surat kedua pun tidak jelas. Memang ada anggota BPD yang turun saat pengukuran, tapi hasil pengukurannya tidak pernah disampaikan secara resmi ke kami,” jelas Sastrawan.

Polemik ini menjadi cermin lemahnya sistem dokumentasi dan transparansi tata kelola aset desa. Ketidakjelasan batas tanah bisa berujung panjang jika tidak segera diluruskan dengan pendekatan legal dan berbasis data yang kuat.

“Kami berharap ke depan, aset desa harus benar-benar klir. Jangan sampai ada masalah berulang antara pemerintah desa dengan pihak perusahaan seperti yang terjadi sekarang,” tutup Sastrawan.(Ded).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.