BFC, PANGKALPINANG.–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saat lembaga legislatif tersebut menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda utama pelantikan dan pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029.
Momen tersebut menjadi penanda resmi bergabungnya Ir. Agung Setiawan ke dalam jajaran anggota DPRD Babel, menggantikan legislator sebelumnya. Kamis (7/8/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung damai ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, namun pernyataan pembukaan disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Edi Nasapta.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Edi Nasapta membuka rapat dengan menyampaikan rasa syukur.
“Agenda pertama paripurna ini adalah peresmian pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sisa masa jabatan 2024-2029.”Ungkapnya.
Menurutnya, paripurna ini merupakan wujud pelaksanaan ketentuan konstitusi sebagai representasi kedaulatan dan perwakilan rakyat di daerah.
Edi Nasapta juga menambahkan bahwa mekanisme proses PAW anggota DPRD telah dilaksanakan sesuai amanat Peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang tata tertib.
“Alhamdulillah, surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah diterima, sehingga kita dapat melaksanakan peresmian dan pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelasnya.
“Dalam kesempatan ini, kami ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi dan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah melaksanakan tugasnya, sehingga proses dan mekanisme penggantian antar waktu ini berjalan dengan baik, sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Edi.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam surat keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian,
memutuskan dan menetapkan:
*Mengangkat Saudara Ir. Agung Setiawan sebagai pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sisa masa jabatan tahun 2024-2029, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji.
* Pengucapan sumpah janji dilakukan paling lama 60 hari sejak keputusan menteri ini diterima.
Dengan demikian, Ir. Agung Setiawan resmi menjadi bagian dari anggota legislatif Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan siap mengemban amanah rakyat hingga akhir masa jabatan.
” Keputusan menteri ini berlaku pada tanggal pengucapan sumpah janji, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2025.(red).