DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna, Sahkan Dua Perda dan Satu Raperda Baru

oleh

BFC, SUNGAI LIAT – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna pengesahan perda pajak dan retribusi daerah, perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan penyampaian raperda pengelolaan barang milik daerah, Senin (11/8/2025).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Jumadi SIP dan dihadiri oleh Pj Bupati Bangka Jantani Ali, Plt Sekda segenap Forkopimda, kepala dinas, kantor, camat, lurah, darma wanita, dan insan pers serta para undangan lainnya

Jumadi juga menyampaikan inisiatif DPRD terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah masuk dalam Propemperda 2025.

“Raperda ini telah melalui proses harmonisasi dan pemantapan konsep oleh Bapemperda bersama perangkat daerah teknis. Selanjutnya akan dibahas bersama bupati sesuai tata tertib DPRD agar menghasilkan regulasi yang berkualitas,” jelasnya.
Dua Perda yang disahkan yaitu:

1. Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sementara itu, Raperda yang disampaikan adalah Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ketua DPRD Jumadi, menjelaskan kedua Raperda tersebut sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) IV dan V bersama OPD terkait, sesuai mekanisme di DPRD.

“Masing-masing pansus menyetujui dua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Selain itu, Jumadi menyampaikan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan inisiatif DPRD.

Sementara itu, Pj. Bupati Bangka, Jantani Ali, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Bangka, khususnya Pansus IV dan V serta seluruh anggota dewan atas kerja kerasnya dalam membahas dua Raperda yang telah disahkan.

“Secara legal formal dan material, kedua Perda ini kini dapat diberlakukan. Pemerintah daerah juga menyambut baik Raperda inisiatif DPRD tentang pengelolaan barang milik daerah, sebagai bentuk sinergitas dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif,” Ungkap Jantani.

Ia juga menegaskan bahwa Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sudah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sehingga pembaruan melalui Raperda inisiatif tersebut dinilai sangat diperlukan.

Pemerintah daerah berharap, pembahasan Raperda tersebut dapat segera dilaksanakan oleh perangkat daerah teknis bersama Bapemperda atau pansus DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.