DPRD Babel Audensi Sengketa Lahan Landbouw di Bangka Barat

oleh

BFC, PANGKALPINANG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi dengar pendapat terkait permasalahan lahan landbouw di Kabupaten Bangka Barat.Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Didit Srigusjaya beserta anggota DPRD yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus).Kamis (21/8/2025).

“Jadi hari ini perwakilan masyarakat Bangka Barat di Kecamatan Kelapa, bersama bantuan lembaga bantuan hukum Milenial, menyampaikan aspirasi terkait sengketa tanah antara masyarakat dengan pemerintah daerah Bangka Barat,” ujarnya.

Didit,menambahkan bahwa luas lahan yang disengketakan mencapai 130 hektar, menurut versi yang disampaikan oleh masyarakat dan bantuan hukum Milenial.

Menurut Didit, masyarakat mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka sebelum menjadi aset pemerintah.

“Tahun 2003 SKJ sudah keluar, tiba-tiba pemerintah daerah menjadikannya sebagai inventaris aset Kabupaten Bangka Barat,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat telah menggugat pemerintah daerah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memenangkan gugatan tersebut. Namun, hingga saat ini, lahan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

Maka untuk menyelesaikannya, Insyaallah pada hari Senin tanggal 25 nanti, kami akan mengundang Pemkab Bangka Barat, Kejati Babel, Polda Babel, serta Bagian Biro Hukum Pemerintahan,” ujar Didit.

“Didit berharap pertemuan yang akan datang dapat menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas. “Biar pertemuan hari Senin semuanya clear,” Ungkap Didit.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.