Tipikor Alkes MOT Milik RSUP Air Anyir Terkesan Mangkrak di Polda Babel

oleh

BFC, PANGKALPINANG, – Sudah lebih dua tahun penyidikan kasus korupsi (Tipikor) pengadaan modular operating theater (MOT) -alat operasi- tahun 2021 oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung terkesan mangkrak.

Awalnya, penanganan tipikor proyek milik Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Air Anyir ini dilakukan Polres Bangka. Namun belakangan diambil alih oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung sejak Oktober 2024 lalu.

Untuk diketahui, kalau penanganan kasus saat diambil alih oleh penyidik Polda sedikit mengalami kemajuan yang mana terlihat dari adanya penetapan tersangka perdana yakni H Holpi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Sebelumnya Dirkrimsus Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo. Jojo mengatakan penetapan tersangka akan terus bertambah seiring penyelidikan.

Namun sudah hampir 1 tahun berselang, belum ada kabar perkembangan lebih lanjut. Jojo sendiri hanya memberikan keterangan datar saja saat dikonfirmasi.
“Tunggu dari JPU,” ucapnya, seperti dilansir Babel Pos.

Audit kerugian negara dalam perkara tersebut dikabarkan telah dikantongi pihak penyidik. Adapun kerugian negara secara total lost atau Rp 5.798.000.000. Namun sayangnya, tersangka sendiri -hingga kini- belum dilakukan penahannya oleh penyidik.
Proyek pengadaan alat kesehatan itu ternyata hanyalah salah satu item pengadaan kecil saja dari Rp ratusan miliar pengadaan di tahun 2021 lalu yang mana anggaranya bersumber dari pinjaman Pemprov Bangka Belitung kepada PT SMI.

Khusus MOT telah menghabiskan anggaran senilai Rp 5.798.000.000. Hanya saja MOT yang diletakan di lantai 3 gedung RSUP -sedari awal- sebatas pajangan saja karena tidak pernah difungsikan apapun oleh pihak RSUP. Adapun surat perjanjian kontrak tertanggal 445/001/03.1/RSUDP/MOT/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021 dengan PT Bhakti Wira Husada selaku kontraktor.

Publik menanti keseriusan dan transparansi penyelidikan dari Polda Bangka Belitung, mengapa kasus ini seakan jalan ditempat, tidak ada upaya menyelesaikan kasus tersebut. (Ded).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.