Sengketa lahan Landbouw,DPRD Babel Minta Semua Pihak Tenang

oleh

BFC, PANGKALPINANG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permasalahan sengketa lahan Landbouw masyarakat Bangka Barat.Rapat yang diadakan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Didit Srigusjaya, dan dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya.Kamis (28/8/2025).

Seusai RDP, Didit Srigusjaya menjelaskan dua poin utama terkait penyelesaian sengketa lahan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus sengketa dengan PT Sawindo akan segera diselesaikan.

”Untuk masalah dengan PT Sawindo, alhamdulillah nanti hari Senin akan dijembatani langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan,” kata Didit.

Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan sudah bersedia mengakomodasi keinginan masyarakat terkait plasma dan CSA, namun dengan catatan harus sesuai aturan yang berlaku.

“Pihak perusahaan Insya Allah akan mengakomodasi keinginan masyarakat, akan tetapi harus sesuai dengan aturannya. Nanti hari Senin langsung diurus secara teknis oleh dinas. Artinya, masalah itu selesai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Didit juga membahas permasalahan lahan di Kelapa yang dikenal dengan nama Landbouw. Menurutnya, sengketa ini sudah dimenangkan oleh masyarakat di pengadilan dengan lahan seluas 113 hektare. Namun, pihak pemerintah Kabupaten Bangka Barat tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Ternyata pihak masyarakat sudah melakukan gugatan di pengadilan dan dimenangkan oleh masyarakat seluas 113 hektare. Akan tetapi, pihak pemerintah Kabupaten Bangka Barat tidak menerima, maka mereka punya hak untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK),” jelas Didit.

Untuk mengatasi perbedaan interpretasi hukum, DPRD akan berkonsultasi dengan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Didit mengimbau semua pihak untuk menahan diri

Karena adanya perbedaan interpretasi hukum, Didit menyatakan bahwa DPRD akan berkonsultasi dengan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung untuk meminta fatwa hukum. Ia mengimbau agar kedua belah pihak menahan diri dan tidak membuat keributan selama proses hukum berjalan.

”Maka untuk itu, jangan diganggu dan jangan ribut. Insya Allah kita akan dapat telaah hukum dari pihak Pengadilan Tinggi, karena interpretasi hukum itu berbeda-beda,” pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.