BFC, MERAWANG — Sejumlah bangunan permanen dan perkebunan sawit berdiri mencolok di kawasan hutan lindung di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Bangka. Padahal, kawasan ini berstatus HL yang seharusnya steril dari aktivitas pembangunan maupun perkebunan.
Salah satu bangunan diketahui milik Asen, warga setempat. Bentuknya berupa ruko berukuran cukup panjang yang menempel persis di pinggir jalan raya. Ruko itu tidak hanya difungsikan sebagai toko bangunan, tetapi juga sebagai bengkel motor.
Ironisnya, bangunan tersebut bukan baru berdiri, melainkan sudah eksis hampir belasan tahun.
Pengakuan Anak Pemilik Bangunan
Anak Asen, Akong, mengaku keluarganya berani mendirikan ruko di atas kawasan hutan lindung karena merasa “diberi jalan” oleh oknum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung. Ia bahkan menyebut nama pejabat yang menjanjikan perlindungan tersebut.
“Waktu itu Pak Bambang dari bilang, ‘Kalian tenang-tenang saja, lah diurus. Kalau ada apa-apa bilang bapak saja,’” kata Akong saat ditemui wartawan, Sabtu (30/08/2025).
Meski demikian, Akong mengaku tidak tahu-menahu soal dokumen resmi atau surat balasan dari kementerian. Konon katanya, seluruh urusan administrasi ditangani langsung oleh bapaknya, Asen.
“Soal surat atau balasan dari kementerian saya kurang paham. Semua dulu bapak saya yang ngurus,” ujarnya.
Sawit di Hutan Lindung dan Hilangnya Plang Resmi
Selain ruko milik Asen, di kawasan hutan lindung itu juga berdiri bangunan permanen lain dan perkebunan kelapa sawit milik warga, salah satunya Akaf.
Yang lebih mengherankan, plang resmi bertuliskan “Kawasan Hutan Lindung”, kini tidak lagi terlihat di lokasi. Warga menduga plang itu sengaja dicabut untuk menutupi status kawasan.
Keterangan Pemilik: Tak Ada Izin Resmi
Akong sendiri tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang membenarkan adanya izin. Ia hanya menyebut pernah mendengar ada balasan surat dari kementerian melalui beberapa pihak, meski tidak jelas tindak lanjutnya.
“Sekarang kalau ditanya surat resmi, saya sendiri gak pegang. Awalnya memang katanya ada pinjam pakai, tapi sampai sekarang saya juga gak jelas lagi kelanjutannya,” kata Asen.
Kebun Sawit Akaf dan Plang yang Raib
Selain ruko milik Asen, di kawasan hutan lindung itu juga terdapat bangunan permanen lain serta kebun sawit milik warga bernama Akaf.
Uniknya, di area kebun Akaf inilah dulu terpasang plang resmi bertuliskan ‘Kawasan Hutan Lindung’. Namun, papan larangan tersebut kini sudah tidak ada lagi.
Warga menduga plang itu sengaja dicabut untuk menutupi status kawasan hutan lindung.
Dugaan Pembiaran
Keberadaan ruko, kebun sawit, serta hilangnya plang resmi kawasan hutan lindung di Jalan Lintas Timur Bangka menimbulkan tanda tanya besar.
Apalagi, bangunan tersebut telah berdiri belasan tahun tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, media ini akan berupaya mendapatkan keterangan dari dinas terkait, untuk memperoleh keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum dinas LHK Babel dalam kasus ini.(red).