Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit di PT. BPL, Satu Orang Pelaku Berhasil Diamankan

oleh

BFC,BANGKA BARAT – Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT. Bumi Permai Lestari (BPL) yang terjadi pada hari Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di area perkebunan Divisi 1 Blok W43, Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR (20 tahun), warga setempat, setelah tertangkap tangan saat melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama dua orang rekannya yang berhasil melarikan diri.

“Pelaku diamankan setelah personel pengamanan PT. BPL yang dipimpin oleh Kanit PAM, Sdr. Toto Mardianto, bersama saksi Sdr. Petrus Canel Belo, menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi kebun. Setelah dilakukan pengecekan, pelaku AR bersama dua rekannya tertangkap sedang memuat buah sawit ke dalam sebuah mobil. Saat dilakukan pengejaran, hanya satu orang yang berhasil ditangkap, sementara dua lainnya melarikan diri,” ujar Iptu Yos Sudarso.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) unit mobil Suzuki AVP warna hitam dengan,1 (satu) buah angkong warna merah, 1 (satu) buah dodos (alat panen sawit), 265 (dua ratus enam puluh lima) janjang buah kelapa sawit

Menurut keterangan, pelaku masuk ke area perkebunan dengan cara melintasi parit yang berbatasan dengan kebun warga, kemudian memanen buah sawit menggunakan alat dodos, mengangkutnya dengan angkong, dan memuatnya ke dalam mobil untuk dijual.

“Atas kejadian tersebut, pihak PT. BPL mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp 8.400.000. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Simpang Teritip guna penyelidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Yos.

Polres Bangka Barat akan terus melakukan patroli dan bekerja sama dengan pihak perusahaan serta masyarakat guna menekan angka tindak pidana pencurian, khususnya di wilayah perkebunan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutup Iptu Yos Sudars.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.