Satgasus Pusintelal Mabesal Gerebek Gudang Pasir Timah Milik Jono: BB 10 Ton Disita, Jono Masih Bebas
BFC, BANGKA BARAT, Berita5.co.id — Kolektor pasir timah Jono bisa dibilang kebal hukum.
Buktinya, meski gudang penyimpanan pasir timah illegal miliknya digerebek hari Rabu (17/9/2025) lalu, tetapi sampai berita ini diturunkan Jono sebagai pemilik pasir timah illegal tidak ditahan.
“Iya Bang, itulah hebatnya Jono. Hanya pasir timah saja yang disita dan dikirim ke gudang milik PT Timah di Mentok. Sedangkan si Jono nya masih bebas tidak kena sanksi hukum,” ujar Mul, warga Simpang teritip Kabupaten Bangka Barat, saat menghubungi media ini, Minggu (21/9/2025).

Informasi yang dihimpun media ini, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pusat Intelijen Angkatan Laut (Pusintelal) Mabesal melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang timah ilegal di Desa Air Nyatoh, Kecamatan Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu (17/9/2025) lalu.
Gudang yang digerebek tersebut diduga milik seorang pria bernama Jono, yang berperan sebagai kolektor timah ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit truk Colt Diesel dengan nomor polisi Z 8489 HR yang sedang mengangkut timah basah seberat 10.355 kilogram yang dikemas dalam 202 kampil.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, dari pemeriksaan awal Jono mengakui bahwa timah basah tersebut diperoleh dari sejumlah pengepul yang sebelumnya ditampung di gudang miliknya di Desa Air Nyatoh.
Selanjutnya, timah tersebut rencananya akan dibawa ke Sungailiat untuk dijual kepada pihak Smelter swasta.
Selain itu, sebagian muatan timah basah yang diamankan petugas diduga berasal dari seorang pengepul bernama Indra, yang beroperasi di wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Namun sayangnya, aparat penegak hukum tidak memproses Jono dan Indra si pemilik barang. Keduanya masih bebas tanpa sangsi hukum.
Hingga saat ini hanya barang bukti pasir timah yang diamankan, sedangkan pihak-pihak terkait yang terlibat hingga saat ini masih bebas berkeliaran.
Barang bukti berupa pasir timah langsung dibawa ke Gudang Biji Timah (GBT) Mentok, kemudian dibawa lagi ke Parit Tiga, lalu terakhir dikembalikan ke GBT.
Tim media ini mecoba mengkonfirmasi Jono melalui pesan singkat miliknya, pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 19.02 WIB.
Namun sayangnya, hingga berita ini dinaikkan, Jono belum merespon konfirmasi media ini.
Sedangkan pihak terkait lainnya sedang diusahakan dikonfirmasi. (Dedy Smile).






