BFC, BANGKA TENGAH – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon di Pulau Gelasa terus menjadi perbincangan masyarakat Pulau Bangka.
Baik warga dunia nyata maupun warga dunia maya mulai membicarakan perihal rencana ambisi Thorcon membangun PLTN di Pulau Gelasa, yang jaraknya tidak jauh dari Pulau Bangka maupun Pulau Belitung.
“Ngeri-ngeri sedap bicara PLTN ini. Katanya dibangun di Pulau Gelasa. Tapi kalo ada kejadian yang tidak baik dengan PLTN nantinya, radiasi akan menyebar ke seluruh Pulau Bangka dan Belitung. Mungkin tidak sampai satu jam, seluruh Pulau Bangka dan Belitung bisa kena dampaknya,” ujar Solihin, sambil menyeruput kopi susu di salah satu warkop di Pangkalpinang, Jumat (26/9/2025) petang.
Di tengah silang pendapat pro dan kontra terkait ambisi Thorcon mau membangun PLTN di Pulau Gelasa Bangka Tengah, perhatian publik kini tertuju pada keterlibatan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam mega proyek energi ini.
Dalam hak jawabnya kepada Faktaberita.co.id, pihak Thorcon menegaskan bahwa mereka selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Setiap tahapan, kata mereka, akan mengikuti aturan perundang-undangan, termasuk izin yang berada dalam lingkup kewenangan daerah.
Namun faktanya, regulasi menempatkan izin inti pembangunan PLTN tetap di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah hanya memiliki peran terbatas, yakni hanya memberi rekomendasi, mendampingi, serta memfasilitasi komunikasi dengan masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: sejauh mana pemerintah daerah benar-benar bisa mengawal proyek strategis bernilai raksasa ini?
Lebih jauh, publik menyoroti absennya langkah sosialisasi dari pemerintah daerah.
Hingga kini, belum ada riak komunikasi resmi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan PLTN tersebut.
Padahal, sosialisasi sejak dini sangat penting untuk membangun kepercayaan dan mengurangi resistensi warga yang kian tinggi.
“Terkait dengan kewenangan, Thorcon memahami bahwa pembangunan PLTN memerlukan perizinan, rekomendasi, dan persetujuan tidak hanya di Pemerintah Daerah namun juga Pemerintah Pusat. Hal-hal yang menjadi lingkup kewenangan, peran, dan batasan kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam hal ini dapat disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,” tulis Andri Yanto, Legal Associate PT Thorcon Power Indonesia.
Dengan posisi sebagai garda terdepan, Pemerintah Bangka Tengah dituntut lebih transparan dan aktif. Sosialisasi, pengawalan perizinan lingkungan, hingga memastikan aspirasi masyarakat harus ditempatkan sebagai prioritas utama bukan sekadar formalitas.
Kini publik menanti jawaban, apakah Bangka Tengah benar-benar akan berdiri tegak sebagai pengawal kepentingan rakyat, atau sekadar menjadi pelengkap dalam skenario besar transisi energi yang dikendalikan investor dan pemerintah pusat. (red).






