Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Pangkalpinang Naik Penyidikan, Kejari Mulai Periksa Pengurus

oleh

BFC, PANGKALPINANG — Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan mark-up pengelolaan dana hibah Kota Pangkalpinang pada kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun 2024.

Surat Perintah Penyidikan tersebut tertuang dalam suarat Nomor : PRINT-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 Tanggal 03 Oktober 2025/
“Sehingga terhadap perkara tersebut sejak tanggal 03 Oktober 2025 sudah dalam proses penyidikan,” Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Anjasra Karya, S.H.,M.H, dalam siaran pers di Kantor Kejari Pangkalpinang, Selasa (14/10/2025).

Diakui Anjasra, hingga siaran pers ini diterbitkan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang memiliki keterkaitan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyimpangan dan mark-Up Pengelolaan Dana Hibah Kota Pangkalpinang pada kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun 2024.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait kegiatan tersebut.

Sekretaris Umum KONI Pangkalpinang Firman Rahmadoni SE MA cc, yang dikonfirmasi Tim Media ini melalui pesan WA, Selasa (14/10/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, namun hingga berita ini dinaikkan, belum merespon. (Dedy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.