BFC, PANGKALPINANG — Bicara judi, sama halnya dengan bicara angin lalu. Tidak ada kekuatan ataupun aturan yang mampu menangkal perjudian.
Pasalnya pemilik tempat judi selalu berkolaborasi dengan para penegak hukum yang seharusnya memberi sanksi kepada para pemilik dan pelaku judi.
Tapi bukan rahasia lagi, jika ada perjudian maka disitu penegak hukum bediri dibelakang. Makanya jangan heran jika praktek perjudian dengan berbagai modus dan kedok terus bermunculan.
Termasuk di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini. Judi berkedok permainan bisa beraktivitas dengan aman dan tentram, tanpa ada gangguan ataupun halangan dari aparat penegak hukum (APH).
Karena? Dimana ada judi disitu ada oknum APH berdiri dibelakangnya.
Seminggu terkahir ini aktivitas perjudian di Kota Pangkalpinang kembali menjadi pembicaraan publik.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media ini pada Minggu (5/10/2025), tempat yang dikenal dengan nama Golden di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Bukit Intan, diduga menjadi salah satu lokasi permainan judi. Saking beraninya Golden ini beroperasi setiap hari.
Golden buka mulai pukul 11.00 WIB hingga 01.00 dini hari. Sementara di lokasi sebelahnya buka mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB subuh.
Warga sekitar lokasi Golden yang sempat diwawancara Tim Media ini mengaku aktivitas Golden Zone sudah berlangsung lama dan diketahui oleh APH.
Namun hingga kini Golden Zone tidak ada yang berani mengusiknya.
Aktivitas permainan disebut semakin ramai terutama saat akhir pekan atau menjelang akhir bulan.
“Sudah lama ada di situ. Kadang ramai malam minggu, bos bos besar juga main, apalagi akhir bulan, bos bos besar kadang kalah belasan juta, kadang menang 20 juta,” ujar seorang warga, sebut saja Sulai, Senin (13/10/2025).
Sejumlah sumber juga menyebutkan bahwa operasional Golden disebut-sebut dikelola oleh seseorang bernama Irwansyah, yang menugaskan beberapa orang untuk mengawasi permainan dan kasir, salah satunya dikenal dengan nama Tobi.
Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Irwansyah maupun instansi terkait mengenai izin usaha dan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Banyak warga menilai keberadaan Golden meresahkan, karena letaknya yang strategis di tengah kota dan dekat permukiman warga.
Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas dugaan praktik perjudian tersebut.
“Kalau memang itu tempat judi, harus ditutup. Jangan dibiarkan karena merusak lingkungan dan generasi muda,” ujar warga ini.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa aktivitas perjudian di lokasi tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
Namun hingga kini, lokasi itu masih beroperasi tanpa tindakan hukum yang berarti, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran dari aparat.
Padahal, sesuai Pasal 303 KUHP, pihak yang menyediakan tempat perjudian dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta.
Sementara para pemain dapat dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun berdasarkan Pasal 303 bis KUHP.
Sejumlah warga berharap langkah konkret segera dilakukan oleh APH kepada pemilik Golden, yang selama ini beroperasi dengan label “uji ketangkasan” atau “game zone”, tidak lagi menjadi kedok praktik perjudian.
“Kami berharap aparat bertindak tegas. Jangan biarkan tempat seperti itu merusak moral masyarakat degenerasi muda,” ujar salah seorang warga lainnya. (red).






