Oleh : Bangdoi
BFC,PANGKALPINANG — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang, Efran, S. STP. M.Tr.IP tidak merespon saat dikonfimasi sikap Satpol PP Pangkalpinang terhadap dugaan Golden melakukan praktek judi berkedok ketangkasan.
Konfirmasi yang disampaikan media ini Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 12.21 WIB.
Namun hingga berita ini dinaikkan, Kasatpol PP Pangkalpinang Efran tidak menjawab alias bungkam.
Seperti diberitakan sebelumnya, ternyata Kota Pangkalpinang tidak bebas dari praktek perjudian berkedok permainan ketangkasan.
Judi berkedok permainan ini bisa beraktivitas dengan aman dan tentram, tanpa ada gangguan ataupun halangan dari aparat penegak hukum (APH).
Beberapa waktu belakangan ini aktivitas perjudian di Kota Pangkalpinang kembali menjadi pembicaraan publik.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media belum lama ini, tempat yang dikenal dengan nama Golden di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Bukit Intan, diduga menjadi salah satu lokasi permainan judi. Saking beraninya Golden ini beroperasi setiap hari.
Golden buka mulai pukul 11.00 WIB hingga 01.00 dini hari. Sementara di lokasi sebelahnya buka mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB subuh.
Warga sekitar lokasi Golden yang sempat diwawancara Tim Media ini mengaku aktivitas Golden sudah berlangsung lama dan aktivitas di Golden tersebut diketahui oleh APH.
Namun hingga kini Golde tidak ada yang berani mengusiknya.
Aktivitas permainan disebut semakin ramai terutama saat akhir pekan atau menjelang akhir bulan.
“Sudah lama ada di situ. Kadang ramai malam minggu, bos bos besar juga main, apalagi akhir bulan, bos bos besar kadang kalah belasan juta, kadang menang 20 juta,” ujar seorang warga, sebut saja Sulai.
Sejumlah sumber juga menyebutkan bahwa operasional Golden disebut-sebut dikelola oleh seseorang yang disebut bernama Irwansyah, yang menugaskan beberapa orang untuk mengawasi permainan dan kasir, salah satunya dikenal dengan nama Tobi.
Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Irwansyah maupun instansi terkait mengenai izin usaha dan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Banyak warga menilai keberadaan Golden meresahkan, karena letaknya yang strategis di tengah kota dan dekat permukiman warga.
Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas dugaan praktik perjudian tersebut.
“Kalau memang itu tempat judi, harus ditutup. Jangan dibiarkan karena merusak lingkungan dan generasi muda,” ujar warga ini.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa aktivitas perjudian di lokasi tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
Namun hingga kini, lokasi itu masih beroperasi tanpa tindakan hukum yang berarti, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran dari aparat.
Beli Koin Hingga Jutaan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan pemain bebas membeli sesuai kemampuan, mulai dari seratus ribu hingga jutaan rupiah.
“Biasanya isi dulu, 1 juta, 2 juta. Kalau habis, tinggal isi lagi. Ada juga yang cuma dicatat sama pelayan. Nanti dihitung, ada yang kalah sampai belasan juta,” tutur seorang warga yang mengaku pernah ikut menyaksikan langsung suasana permainan di dalam.
Kemenangan dihitung berdasarkan koin atau token yang diperoleh dari hasil tebak-tebakan atau ketepatan sasaran permainan.
Koin yang menang kemudian dikonversi kembali menjadi voucher dan ditukar dengan uang tunai. Pola inilah yang membuat Golden diduga kuat masuk kategori perjudian terselubung, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Penyedia tempat perjudian dapat dijerat hukuman penjara hingga 10 tahun, sementara pemainnya bisa dikenai 4 tahun penjara sesuai Pasal 303 bis KUHP.
Warga menyebut aktivitas perjudian di Golden bukanlah hal baru. Bahkan, beberapa di antaranya menduga adanya pembiaran dari aparat karena lokasi tersebut tetap beroperasi meski telah berulang kali dilaporkan.
“Sudah sering dilapor, tapi tidak pernah benar-benar ditutup,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik tentang sejauh mana komitmen penegak hukum dalam menindak praktik perjudian yang berlangsung terang-terangan di tengah kota.
“Kami berharap aparat bertindak tegas. Jangan biarkan tempat seperti itu merusak moral masyarakat,” ujar seorang warga lainnya.
Sementara itu, Humas Golden Tobi yang dikonfirmasi media ini pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 16.44 WIB.
Sama dengan Satpol PP Pangkalpinang, Tobi juga belum merespon konfirmasi tim media ini. (red)


 
											



