PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar audiensi bersama Bank Indonesia (BI) Perwakilan Babel dan sejumlah pemangku kepentingan, menindaklanjuti pernyataan Menteri Keuangan terkait adanya dana Pemprov Babel yang disebut mengendap sebesar Rp2,1 triliun.
Audiensi berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Babel, Selasa (28/10/2025), dipimpin Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar bersama beberapa anggota dewan.
Usai rapat, Eddy menyampaikan bahwa BI Babel belum menerima data resmi mengenai dana mengendap tersebut dari pusat. Ia menjelaskan, data yang dimiliki BI baru sampai Agustus, sedangkan data Oktober yang disebut Menteri Keuangan belum diterima.
“Secara data, BI Bangka Belitung belum mendapat data itu secara resmi dari pusat. Mereka punya data hanya sampai bulan Agustus,” ujar Eddy.
Eddy menambahkan, Pemprov Babel sudah menyampaikan bahwa dana sebesar itu tidak ada. Ia menyebut, penelusuran sementara mengarah pada kemungkinan kesalahan pencatatan oleh salah satu bank, dan pihaknya menunggu klarifikasi resmi dari perbankan terkait.
Selain itu, BI Babel juga menyarankan DPRD agar memeriksa data terbaru melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan catatan BI hingga Agustus, rata-rata saldo kas Pemprov Babel berada di kisaran Rp300 miliar hingga Rp500 miliar per bulan.
“Data September belum bisa dibuka,” kata Eddy.
Terkait ketidakhadiran Bank Sumsel Babel dalam audiensi, Eddy menjelaskan bahwa DPRD memilih mendengar lebih dulu penjelasan dari Pemprov dan BI, mengingat sumber data resmi berasal dari BI.
“Komisi II akan menindaklanjuti apakah benar terjadi kesalahan pencatatan atau ada hal lain. Kita ingin dengar dulu dari BI dan pemerintah. Bisa saja uangnya bukan di Bank Sumsel,” tegas Eddy.
Eddy menambahkan, Komisi II DPRD Babel akan berangkat ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk menelusuri lebih lanjut.
“Mudah-mudahan persoalan ini bisa jelas. Kalau dananya memang ada, bisa dimanfaatkan untuk pembangunan. Tapi kalau tidak ada, harus ada klarifikasi agar masyarakat tahu siapa yang salah mencatat,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan BI Babel, Rommy Sariu Tamawiwy, mengatakan bahwa data yang telah dipublikasikan baru sampai Juli 2025. Ia menjelaskan, data dari bank pelapor dikirim ke kantor pusat BI melalui aplikasi, dan data per 30 September belum tersedia karena masih dalam proses rekapitulasi.
“Data dari masing-masing bank pelapor masuk ke kantor pusat. BI Bangka Belitung belum menerima data final. Nanti akan dirilis pada waktunya,” kata Rommy.
Ia menambahkan, jika dibutuhkan konfirmasi lebih lanjut, pemerintah daerah dapat langsung berkoordinasi dengan Kemendagri.(red).






