BFC, PANGKAL PINANG — Kejanggalan terendus dalam tiga paket proyek sumur bor milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2025. Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), ketiga paket itu telah diumumkan dan memiliki pagu anggaran miliaran rupiah, namun hingga kini tidak ditemukan nama penyedia atau kontraktor pelaksana dalam menu “Detail Paket Berkontrak”.
Ketiga proyek tersebut masing-masing adalah:
1. Paket 56781577 – Sumur Bor SDN 12 dengan pagu Rp171.030.392,00, diumumkan pada 5 Februari 2025.
2. Paket 60052847 – Sumur Bor SMPN 2 dengan pagu Rp171.030.392,00, diumumkan pada 17 Juli 2025, memiliki ID RUP lama 56785408.
3. Paket 56781583 – Sumur Bor SDN 60 dengan pagu Rp195.540.196,00, diumumkan 5 Februari 2025.
Ketiganya tercatat menggunakan metode pengadaan langsung, namun tidak menampilkan siapa penyedia jasa yang memenangkan dan melaksanakan pekerjaan tersebut.

Sudah Ada Fisik, Tapi Tak Tercatat di Sistem
Pantauan wartawan di lapangan justru menunjukkan fakta berbeda. Di ketiga sekolah penerima bantuan sumur bor tersebut, pekerjaan sudah selesai dikerjakan dan bahkan sudah digunakan.
Fasilitas yang terpasang meliputi sumur bor yang diduga mempunyai diameter sekitar 6 inci, mesin air jenis celup, tandon (tedmond) berkapasitas 2.200 liter, menara air, serta pipa distribusi yang terhubung ke jaringan yang sudah ada di sekolah.
Namun, tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan transparansi pekerjaan pemerintah. Tanpa papan proyek, publik tidak bisa mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, berapa nilai kontrak, serta berapa lama masa pengerjaannya.
“Kalau pekerjaan sudah selesai tapi belum ada nama penyedianya di SPSE, ini tentu membingungkan. Masyarakat berhak tahu siapa yang mengerjakan dan berapa biayanya,” ujar salah seorang warga yang ditemui di kawasan SDN 60 Pangkalpinang.
Nilai Anggaran Dinilai Tinggi untuk Skala Sekolah
Berdasarkan dokumen RUP yang dipublikasikan, total pagu ketiga paket mencapai sekitar Rp537 juta. Anggaran tersebut dinilai cukup besar untuk proyek sumur bor di lingkungan sekolah dasar dan menengah.
Beberapa warga Pangkalpinang yang ditemui oleh wartawan bahkan menilai proyek ini perlu diaudit karena harga di lapangan tampak tidak sebanding dengan dana yang dianggarkan.
“Kalau cuma satu sumur bor dengan mesin celup dan tedmond, rasanya tidak sampai segitu besar biayanya. Kami berharap aparat yang berwenang bisa memeriksa kejelasan penggunaannya,” ujar warga lainnya.
Dugaan Ketidaksinkronan Data dan Pelaksanaan
Berdasarkan analisis, ada kemungkinan terjadi ketidaksinkronan antara data pelaksanaan fisik dan sistem SPSE, di mana proyek sudah berjalan sebelum proses administrasi pengadaan selesai tercatat secara elektronik.
Namun jika benar pekerjaan sudah selesai tanpa ada kontrak resmi yang tercantum, hal ini berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kondisi tersebut dapat mengindikasikan lemahnya pengawasan internal serta potensi penyimpangan dalam proses pengadaan yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Masih Menunggu Konfirmasi dari Dinas Pendidikan
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang terkait kejelasan tiga proyek sumur bor tersebut.
Publik berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan dugaan negatif terkait pelaksanaan proyek yang bersumber dari uang rakyat tersebut.
Redaksi akan terus menelusuri dan memperbarui informasi ini jika ada tanggapan resmi dari pihak terkait.(Dedy Semile).






