BFC, BANGKA TENGAH – Satuan Tugas (Satgas) Halilintar Republik Indonesia (RI) melakukan operasi mendadak terhadap aktivitas tambang timah yang diduga ilegal di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan,Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.
Operasi tersebut dilakukan dengan dukungan udara, menggunakan helikopter jenis Puma untuk mencapai lokasi yang sulit dijangkau.
Saat tiba di lokasi, Tim Satgas menemukan sejumlah alat berat, antara lain beberapa unit excavator (PC) dan satu unit dozer yang terparkir rapi di area tambang.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan lindung yang seharusnya bebas dari kegiatan eksploitasi.
Sumber internal menyebutkan, penambangan timah tersebut menggunakan beberapa alat berat dan berada di area yang secara administratif masuk dalam kawasan hutan lindung.

Dugaan kepemilikan tambang itu pun mengarah kepada seorang warga Sungailiat berinisial Fre.
“Pemilik tambang yang menggunakan beberapa excavator dan satu dozer berwarna kuning itu kabarnya adalah orang Sungailiat, Frk. Silakan cari saja orangnya,” ujar seorang sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga kini, Satgas Halilintar masih melakukan pengawasan terhadap sejumlah alat berat yang ditemukan di lokasi.
Belum ada keterangan resmi apakah alat-alat tersebut akan diamankan atau disita sebagai barang bukti pelanggaran.
Sementara itu, pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik tambang, Fre, belum berhasil dimintai konfirmasi.
Tim media masih berupaya mencari tanggapan dari yang bersangkutan untuk menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Selain itu, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk memastikan status kawasan tersebut dan tindakan hukum yang akan diambil terhadap aktivitas tambang di wilayah hutan lindung.
Keberadaan alat berat di kawasan konservasi seperti ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga indikasi kuat adanya kejahatan lingkungan.
Aktivitas semacam ini berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem yang parah serta mengancam fungsi hutan sebagai kawasan penyangga lingkungan.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan tambang timah ilegal yang terus beroperasi di wilayah Bangka Belitung, di tengah lemahnya pengawasan dan tumpang tindih kewenangan antar instansi.
Satgas Halilintar diharapkan segera menuntaskan penyelidikan dan mengungkap aktor utama di balik kegiatan tambang ilegal ini, agar praktik serupa tidak terus berulang di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi negara. (jb).






