BFC, PANGKALPINANG — Desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para cukong tambang ilegal di Bangka Belitung semakin menguat.
Hal ini menyusul beredarnya kabar bahwa beberapa pihak yang sempat diamankan dalam operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) masih bebas keluar daerah, bahkan ke luar negeri.
Salah satunya adalah Herman Fu, yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal dalam kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk, Bangka Tengah. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Herman Fu kini dikabarkan telah berada di Singapura setelah sebelumnya sempat berada di Jakarta.
“Bos Herman sekarang sudah bobo siang di Singapura. Aparat kita payah, Herman kok bisa tidak ditangkap. Kata urang Bangka, ngerapek APH kite ne. Sebelum Ahon, Agiat daj Athiam juga lolos dari jeratan hukum. Ngerapek,” uja4 informan media ini, Rabu (12/11/2025).
Selain Herman Fu, sejumlah nama lain seperti Sofyan Fu, Igus, dan Frengky juga disebut-sebut ikut terlibat dan kini sulit dilacak keberadaannya. Hingga kini, belum ada perintah pencekalan atau penetapan status tersangka dari pihak berwenang, karena proses hukum di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) masih berada pada tahap penyelidikan (lidik).
Padahal, dari hasil operasi Satgas PKH, terungkap bahwa aktivitas tambang ilegal di dua kawasan hutan tersebut telah merambah lahan seluas 315,48 hektar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 12,9 triliun.
“Sebanyak 10 orang telah diamankan dari dua lokasi, terdiri dari sembilan operator dan satu pemilik alat berat,” jelas Kasatgas PKH Mayjen TNI Febriel, didampingi Dankorwil Babel Kolonel Amrul Huda, dalam keterangan pers di lokasi operasi.
Berpotensi Langgar UU Kehutanan dan Minerba
Tindakan yang dilakukan para pelaku tambang ilegal ini berpotensi melanggar sejumlah aturan pidana berat, antara lain:
• Pasal 17 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a dan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur larangan melakukan kegiatan tanpa izin di kawasan hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
• Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
• Jika ditemukan adanya upaya penghindaran hukum atau pelarian, maka dapat diterapkan Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan, serta Pasal 21 ayat (1) KUHAP untuk dasar penerbitan pencekalan dan penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga kuat terlibat.
Dengan dasar hukum tersebut, publik menuntut Kejati Babel dan Satgas PKH segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, serta menerbitkan pencekalan terhadap para terduga cukong tambang agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
Ujian Ketegasan Penegakan Hukum
Aktivis lingkungan dan akademisi hukum di Bangka Belitung menilai, lambannya proses hukum menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan tambang ilegal yang telah merusak kawasan hutan lindung dan merugikan negara triliunan rupiah.
“Jika aparat membiarkan para cukong bebas hilir mudik ke luar negeri, itu berarti penegakan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar salah satu aktivis yang enggan disebut namanya.
Kini, publik menantikan langkah nyata Kejati Babel untuk menunjukkan ketegasan penegakan hukum tanpa pandang bulu, dengan memastikan seluruh pelaku baik operator maupun pemodal besar seperti Herman Fu Cs diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Dedy Semile ).







