BFC, PANGKALPINANG– Pengadaan mesin pencetak plat nomor kendaraan (TNKB) milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan.
Alat yang dibeli melalui APBD Perubahan 2022 dan kembali disebut dalam realisasi anggaran 2023 itu terindikasi tidak sesuai spesifikasi, tidak dapat digunakan.
Sudah lebih dari satu tahun terakhir hanya terletak di depan gudang percetakan Pelat BN tersimpan di luar gudang UPTD Samsat Pangkalpinang dalam kondisi terselubungi dengan terpal berwarna biru, terpapar panas dan hujan.
Pantauan tim media ini di lapangan menunjukkan mesin itu dibiarkan tanpa pemeliharaan memadai, sehingga kondisi fisik dikhawatirkan semakin rusak. Sejumlah pihak menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, karena alat yang dibeli untuk mendukung pelayanan publik justru tidak memberikan manfaat.
Tidak Layak Pakai
Informasi yang dihimpun media ini melalui petugas yang bertugas di Samsat Pangkalpinang menyebut mesin tersebut memang tidak pernah dipakai karena hasil cetakannya tidak memenuhi standar.
“Alat itu memang tidak dipakai karena hasil cetaknya jelek. Kami simpan saja di gudang,” ujar salah satu petugas.
Sebelumnya, Kepala UPTD Samsat Pangkalpinang, H Mashuri dikutif dari median online sebelum diganti pejabat baru ini, menegaskan pihaknya hanya menerima barang yang diserahkan Bakuda dan tidak ikut menentukan spesifikasinya.
“Urusan spesifikasi dan pembelian itu kewenangan Bakuda. Kami hanya menerima,” katanya.
Penelusuran Tim Media ini, pihak Bakuda Babel menyebutkan bahwa alat tersebut bukan mangkrak, hanya belum digunakan saja alias belum dipakai.
Kok sudah setahun belum dipakai?
Informasinya alat itu akan digunakan pada Samsat Drive Thru, yang saat ini juga belum berjalan, meski sudah satu tahunan selesai dibangun.
Melihat kondisi mesin yang sudah setahun lebih tidak terpakai tersebut, aparat penegak hukum harusnya memeriksa pihak-pihak pengambil keputusan, mulai dari perencanaan, pemilihan barang, hingga penetapan spesifikasi.
Satu rupiah pun uang negara yang tidak bermanfaat harus dipertanggungjawabkan.
Mengapa Kejati Babel Belum Mengusut?
Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung belum secara resmi mengumumkan langkah penyelidikan terhadap kasus ini.
Beberapa sumber internal menyebut belum adanya laporan resmi dari instansi terkait, namun di sisi lain publik menilai kasus serupa sering kali diusut tanpa menunggu laporan formal.
Publik menilai ketidakjelasan tindak lanjut Kejati bisa disebabkan:
1. Tidak adanya pemeriksaan awal kerugian oleh BPKP.
2. Belum ada audit ketaatan yang menilai apakah spesifikasi sesuai kebutuhan teknis Regident.
3. Belum munculnya tindakan korektif internal pemerintah daerah, sehingga penegak hukum menilai belum ada unsur kuat tindak pidana.
Namun, publik melihat kondisi mesin yang sudah terbengkalai lebih dari satu tahun merupakan indikasi kerusakan aset negara yang nyata, dan cukup menjadi dasar dimulainya penyelidikan.
Sorotan pada Fungsi Pengawasan BPKP
Selain masalah pengadaan, sorotan juga tertuju kepada BPKP Perwakilan Babel yang dinilai lalai melakukan pengawasan atas penggunaan keuangan daerah.
Hingga kini, belum ada laporan audit yang menilai kelayakan spesifikasi maupun potensi kerugian negara dari proyek ini.
BPKP seharusnya segera menerbitkan audit investigatif, mengingat indikasi mubazir dan salah spek sudah muncul ke publik.
Aset Terbengkalai, Manfaat Nol, Risiko Kerugian Naik
Dengan kondisi alat yang dibiarkan terpapar cuaca tanpa penyimpanan standar, kerusakan fisik dikhawatirkan bertambah.
Jika alat akhirnya benar-benar rusak sebelum digunakan, maka potensi kerugian negara akan semakin besar karena harus dilakukan pengadaan ulang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bakuda Babel belum memberikan penjelasannya terkait pengadaan mesin pencetak plat nomor kendaraan.
Kepala Bakeuda Provisi Babel M Haris yang dikonfirmasi melalui pesan WA pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 11.45 WIB, hingga berita ini dinaikkan belum merespon. (red).






