BFC, PANGKALPINANG — Sore itu, Selasa 25 November 2025, langit Pangkalpinang masih tampak teduh ketika sebuah rombongan kendaraan dinas berhenti di depan sebuah rumah di Komplek Timah Bukit Baru.
Tepat pukul 14.00 WIB, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya, S.H., M.H., turun dari mobil dengan wajah serius. Bersamanya, Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang sudah bersiap menjalankan operasi penting penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dan mark up dana hibah KONI Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023–2024.
Di balik pintu-pintu rumah yang tampak tenang, aparat penegak hukum tengah menelusuri jejak administrasi yang diduga tak beres.
Hari itu, mereka bergerak ke tiga titik penting: dua kediaman pengurus terkait, dan satu kantor organisasi olahraga paling berpengaruh di daerah ini.
Lokasi pertama adalah rumah Fauzi Trisana, S.E., MBA, di Jalan Mawar II. Di kawasan hunian yang biasanya teduh itu, suasana mendadak berubah.
Warga sekitar telah memperhatikan kedatangan tim sejak awal.
Pintu rumah terbuka, dan para penyidik memasuki ruangan satu per satu. Berkas, map cokelat, hingga dokumen keuangan dicermati dengan teliti.
Rumah Fauzi menjadi salah satu fokus penting, karena ia disebut-sebut memegang sejumlah posisi krusial dalam pengelolaan anggaran hibah.
Penggeledahan kedua berlangsung di kediaman Firman Rahmadoni, S.E., M.Acc, di Jalan Nanas II, Kelurahan Gajah Mada.
Kawasan padat penduduk itu membuat proses berlangsung dalam sorotan warga.
Tim penyidik memeriksa ruangan demi ruangan, mencari dokumen pendukung alur anggaran hibah yang kini tengah diperiksa secara intensif.
Firman, yang disebut terlibat dalam penyusunan administrasi hibah, menjadi salah satu figur kunci dalam investigasi ini.
Kantor KONI Pangkalpinang Digledah
Titik terakhir tidak lain adalah kantor KONI Kota Pangkalpinang, di Gedung Olahraga Indoor Depati Bahrein.
Di tempat inilah dugaan penyimpangan anggaran diduga berawal—mulai dari proses proposal, penyusunan RAB, hingga realisasi anggaran berbagai kegiatan olahraga termasuk Porprov.
Tim gabungan Kejari menyisir ruangan administrasi, lemari arsip, hingga tumpukan map yang tersusun di meja staf. Setiap kertas bisa menjadi petunjuk, dan setiap angka bisa membuka benang merah baru.
Dari ketiga lokasi itu, tim berhasil mengamankan berbagai dokumen penting. Di antaranya:
• Proposal pengajuan dana hibah KONI
• Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan olahraga/Porprov
• Buku kas umum
• Pembukuan internal
• Laporan penggunaan dana
• Kwitansi, tanda terima, invoice, bukti pembayaran
• Laporan realisasi anggaran dan rekap penggunaan dana
• Nota kosong, salah satu indikasi yang kerap muncul dalam perkara korupsi untuk memuluskan mark up anggaran
Semua dokumen disusun, dipotret, dan dimasukkan ke dalam wadah barang bukti.
Bagi penyidik, tumpukan kertas ini bukan sekadar laporan keuangan, melainkan potongan-potongan puzzle yang harus dirangkai untuk menjawab pertanyaan besar: Ke mana sebenarnya aliran dana hibah itu?
Setelah berjam-jam menyisir ketiga lokasi, penggeledahan akhirnya selesai pukul 19.30 WIB.
Operasi berjalan lancar, aman, dan tanpa hambatan berarti. Namun bagi Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, ini bukanlah akhir—melainkan awal dari pengungkapan sebuah dugaan penyimpangan yang melibatkan anggaran publik.
Anjasra Karya dan Fariz Oktan, dua pejabat yang memimpin langsung operasi hari itu, kini memegang bukti-bukti yang akan menentukan arah penyidikan.
Proses hukum masih panjang, dan masyarakat menanti kepastian bahwa dana olahraga yang seharusnya untuk prestasi, tidak jatuh ke tangan yang salah.
Melalui Humas Kejari Pangkalpinang, Fran Derisma, Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum.
Setiap perkembangan akan disampaikan ke publik.
Di tengah meningkatnya kasus korupsi hibah di berbagai daerah, penindakan seperti ini menjadi sinyal kuat bahwa ruang gelap anggaran publik semakin sempit. (red).






