BFC, SUNGAI SELAN – Dugaan praktik jual beli lahan kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL) di Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah, kian mengkhawatirkan. Di Desa Munggu, Dusun Rek-Rek, dan Dusun Pangkal Raya, ratusan hektar lahan diduga telah berpindah tangan secara ilegal dan kini mulai berubah fungsi menjadi kebun sawit skala besar.
Ironisnya, aktivitas yang diduga berlangsung bertahun-tahun ini dilakukan secara bawah tangan, tertutup, dan sistematis, tanpa sentuhan hukum yang jelas. Padahal, sebagian kebun sawit di kawasan tersebut disebut sudah memasuki masa panen—sebuah indikasi kuat bahwa perambahan dan penguasaan lahan terjadi bukan dalam waktu singkat.
Camat Sungai Selan, Jakara Akbar, mengakui pihaknya telah mendengar informasi dugaan jual beli lahan kawasan hutan tersebut. Namun ia menegaskan, kewenangan kehutanan bukan lagi berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.
“Secara legal formal, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan kehutanan diambil alih pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi. Kami di kecamatan tidak punya kewenangan langsung,” ujarnya, Kamis (26/12/2025).
Pernyataan ini justru membuka pertanyaan besar: jika kewenangan di provinsi dan pusat, lalu di mana pengawasan selama ini? Bagaimana mungkin ratusan hektar hutan dirambah, ditanami sawit, bahkan menggunakan alat berat, tanpa terdeteksi aparat berwenang seperti Polhut, Kepolisian, maupun instansi kehutanan provinsi?
Jeritan Warga: Hutan Habis, Dikuasai Segelintir Orang
Sejumlah warga menyuarakan kekecewaan dan kemarahan. Mereka meminta agar praktik jual beli lahan kepada pihak luar desa dihentikan total. Menurut warga, hutan desa yang seharusnya menjadi penopang hidup jangka panjang justru dikuasai oleh segelintir “taoke” bermodal besar.
“Kebun sawit puluhan sampai ratusan hektar dikuasai satu orang. Ini bukan kebun rakyat. Ini mafia tanah. Kami kecewa, hutan habis, masa depan anak cucu kami terancam,” ujar seorang warga.
Warga juga mempertanyakan peran aparat penegak hukum dan pengawas kehutanan.
“Mana Polhut? Mana Polsek? Alat berat itu bukan mainan kecil. Tidak mungkin tidak tahu. Kenapa dibiarkan?” tegasnya.
Jual Beli Hutan Kawasan: Kejahatan Serius, Ancaman Penjara dan Denda Miliaran
Praktik jual beli lahan di kawasan HP dan HL jelas merupakan tindak pidana serius, baik bagi penjual maupun pembeli.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diperkuat oleh UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang yang:
Menguasai, menjual, atau membeli kawasan hutan secara ilegal
Mengalihfungsikan kawasan hutan tanpa izin
Menggunakan alat berat untuk perambahan hutan
dapat dijerat pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, pembeli lahan ilegal tidak bisa berlindung di balik alasan “tidak tahu”. Hukum pidana kehutanan menganut prinsip strict liability, di mana niat dan akibat perusakan menjadi unsur utama. Membeli lahan di kawasan HP atau HL sudah cukup untuk menjerat pembeli sebagai pelaku kejahatan kehutanan.
Negara Tak Boleh Kalah oleh Mafia Tanah
Kasus di Sungai Selan ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan kejahatan terorganisir yang melibatkan penjual, pembeli, perantara, hingga potensi pembiaran oleh oknum aparat.
Warga mendesak:
Penghentian total aktivitas jual beli lahan kawasan hutan
Audit menyeluruh asal-usul penguasaan ratusan hektar lahan
Pemeriksaan penjual dan pembeli
Penindakan aparat yang diduga membiarkan perambahan
Jika negara terus absen, hutan akan habis, konflik agraria akan membesar, dan keadilan hanya menjadi jargon. Sungai Selan kini menjadi cermin: apakah hukum benar-benar hadir, atau tunduk pada kekuatan modal dan mafia tanah? (Tim/JB).






