BFC, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel tengah mematangkan langkah penyelesaian sejumlah persoalan di sektor pertambangan. Fokus utama pembahasan diarahkan pada Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta tata kelola dan tata niaga timah di wilayah Bangka Belitung.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Babel dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Babel, terkait rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Pertambangan Mineral. RDP ini menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan komprehensif guna mencegah persoalan hukum dan tata kelola di masa mendatang.
Ketua Komisi III DPRD Babel, Taufik Rizani, menegaskan bahwa Perda yang tengah disusun akan mengatur secara rinci kewajiban para penerima IPR, termasuk aspek administrasi, teknis, dan kepatuhan hukum.
“Kami berharap bisa menemukan solusi terbaik, khususnya untuk kondisi pengelolaan timah di Belitung yang sampai hari ini masih belum memiliki kepastian,” ujar Taufik
Ia juga menyampaikan, pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB akan digelar pertemuan lanjutan yang melibatkan PT Timah Tbk serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Bangka Belitung untuk membahas lebih detail regulasi yang akan disusun.
“Komisi III DPRD Babel ditugaskan untuk mengawasi seluruh proses penyusunan dan implementasi regulasi ini,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan sekitar 2.150 hektare wilayah IPR melalui keputusan menteri. Wilayah tersebut tersebar di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.
“Untuk wilayah lainnya, saat ini masih dalam proses koordinasi dan harmonisasi dengan Kabupaten Bangka, Bangka Barat, serta Kabupaten Belitung,” kata Reskiansyah.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap wilayah yang diusulkan. Setelah dinyatakan clear and clean, usulan blok IPR akan kembali diajukan kepada Menteri agar penetapannya dapat segera dilakukan.
“Mudah-mudahan pada tahun 2026, blok-blok yang sudah ditetapkan dapat mulai dijalankan. Sementara wilayah lainnya akan menyusul secara paralel,” ujarnya.
Menurut Reskiansyah, Dinas ESDM juga telah berkoordinasi dengan Komisi III DPRD Babel untuk menyusun mekanisme pengelolaan yang tertib dan berkelanjutan, dengan mengutamakan aspek administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial.
“Langkah ini diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Bangka Belitung, terutama masyarakat penambang yang hingga kini masih memiliki budaya menambang,” katanya.
Saat ini, proses penetapan IPR disebut telah memasuki tahap ketiga, di mana blok-blok yang diusulkan telah memiliki nilai dan standar prosedur. Sejumlah hal yang belum diatur akan dimasukkan secara tegas dalam Perda, termasuk iuran pertambangan rakyat yang dinilai krusial untuk menghindari potensi persoalan hukum ke depan.
“Kita harus bekerja sama dan berkolaborasi agar kebijakan ini benar-benar memberikan dampak positif, baik bagi pemerintah, masyarakat, maupun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara keseluruhan,” tegas Reskiansyah.(red).






