BFC, PANGKALPINANG – Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjadi pusat perhatian Selasa (13/1/2026) siang, ketika sidang lanjutan perkara pembunuhan Aditya Warman, Dirut Redaksi media online Okeyboz, digelar dengan kedatangan keluarga korban.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizal Firmansyah, hakim anggota Mohd Rizky Mumar dan Wiwien Pratiwi Sutrisno, menghadirkan saksi-saksi dari keluarga Aditya, termasuk istri Novi Seriati Ningsih, anak, dan menantu Firdaus.
Mereka memberikan kesaksian mendalam tentang hilangnya Aditya pada 7 Agustus 2025 di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, di mana jasadnya ditemukan tergeletak di sumur kebun milik korban.
Kasus ini, yang menewaskan Aditya pada usia 48 tahun, kini memasuki fase krusial dengan pengakuan keluarga yang menggambarkan kepanikan dan kehilangan yang mendalam.
Sidang yang dimulai pukul 13.33 WIB dan berakhir pukul 14.33 WIB ini dipadati pengunjung, termasuk kerabat dekat, sementara kedua terdakwa, Martin dan Hasan Basri, didampingi penasihat hukum dari Pos Bakum Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung hadirkan tiga saksi keluarga untuk pemeriksaan, menekankan kronologi sebelum dan sesudah penemuan jasad korban.
Kronologi Hilangnya Aditya: Panggilan yang Tak Terjawab dan Penemuan Tragis
Keluarga korban menggambarkan momen-momen krusial yang memicu pencarian panjang.
Novi, istri Aditya, mengungkapkan kegelisahan saat mencoba menghubungi suaminya.
“Pada saat ibu (istri korban) menghubungi sih Hasan (terdakwa), ada gak ibu bertanya kamu dimana sih? Saya mau ketemu ni?” tanya Ketua Majelis Hakim kepada saksi Novi. “Telepon gak diangkat pak,” jawabnya dengan suara gemetar, mengingatkan pada kekhawatiran yang tak terjawab.
Sebelumnya, Hasan sempat mengangkat telepon dan menyatakan Aditya pergi ke arah Koba.
“Sebelumnya diangkatkan, dia bilang Almarhum pergi ke arah Koba sana. Ibu ada tidak menghubungi Hasan?” tanya hakim lagi. “Tidak ada pak, tapi saya untuk memastikannya datang ke kebun. Ada tidaknya Hasan, ternyata Hasan tidak ada dan saya hubungi lagi tidak dibalas dan tidak aktif lagi nomornya,” terang Novi, mengungkapkan bagaimana kekhawatiran berubah menjadi keputusasaan saat nomor suaminya tak lagi bisa dihubungi.
Keluarga sempat mencari ke rumah terdakwa, tapi pencarian tak kunjung menemukan Aditya.
“Keliling rumah, tapi tidak kepikiran karena sumur dibawah tangga. Tinggi sumur setengah meter, luas diameternya seperti tedmon, kedalaman kalau sampai atas tiga meter pak,” jelas Firdaus, menantu korban, saat ditanya majelis hakim tentang posisi sumur yang tertutup rapat.
Jasad Aditya baru ditemukan keesokan harinya oleh Firdaus dan saudaranya, Furqon, di kebun milik korban, di mana tubuhnya dipenuhi luka sayatan senjata tajam dan mengenakan kaus biru, celana jeans, serta kaus kaki hitam abu-abu.
Pengakuan Keluarga: Motif Pencurian dan Tuntutan Keadilan
Kronologi kembali terungkap saat majelis hakim menanyakan komunikasi terakhir keluarga dengan terdakwa.
“Ibu bersama keluarga, kapan terakhir kali berkomunikasi dengan Hasan atau Martin?,” tanya hakim.
“Waktu rekontruksi,” jawab anak korban.
“Selain rekontruksi ada tidak, bicara sama mereka berdua (terdakwa) ada tidak?”
“Ada bertiga,” jawab Firdaus. Pengakuan ini menjadi kunci: “Pengakuan Hasan kan itu semuanya Martin, balas-balas chatnya semuanya Martin,” ungkap Novi, menunjukkan bagaimana Hasan mencoba menyalahkan Martin untuk alasan apa pun.
Saat ditanya peristiwa pembunuhan, Novi melanjutkan, “Ya bu, bapak itu orang baik tapi semua itu Martin yang nyuruh. Saya bilang, bapak masih kasih obat kamu sakit pagi itu. Iya bu, jawab Martin dan semua itu Martin yang menyuruh.” Pengakuan Martin sendiri, yang tak dijawab oleh keluarga, menambah lapisan misteri.
“Ada ketemu Martin, pengakuan dia seperti apa dan ibu tidak tanya kenapa mereka tega membunuh korban,” tanya hakim.
“Tidak waktu itu Hasan, Martin sendiri dan kalau kata Martib tidak ada. Itu Hasan yang buat-buat kata Martin, mereka tidak ada mengaku kenapa tega membunuh korban,” ucap Novi, mengungkapkan kekecewaan atas ketiadaan pengakuan langsung dari Martin.
Novi juga mengungkap latar belakang pertemuan Aditya dengan Hasan.
“Korban dengan terdakwa Hasan bertemu awalnya di toko kue, saya tidak tahu dia tinggal dimana di Bangka,” katanya, menambahkan bahwa hubungan mereka awalnya bersahabat, tapi berubah tragis.
Tuntutan Hukuman Berat dan Sorotan Media
Setelah kesaksian, Novi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya pada Martin dan Hasan.
“Pak saya minta hukuman seberat-beratnya pak, kalau bisa nyawa harus dibayar dengan nyawa,” ucapnya dengan suara bergetar, menggambarkan duka sebagai istri dan ibu dari anak-anak korban.
Majelis hakim menanggapi. “Itu kita pertimbangkan ya, akan kami pertimbangkan. Majelis akan mempertimbangkan, apakah mereka pelakunya. Kalau mereka (terdakwa) adalah pelakunya, apakah mereka terbukti melakukannya beserta barang bukti,” tegas hakim.
“Hukuman apa yang pantas, akan dijatuhkan kepada kedua terdakwa dan akan kami pertimbangkan nantinya. Percayakan semua kepada Pengadilan, bahwa ya memang Pengadilan menjadi tempat mencari keadilan bagi pemohon,” ungkapnya, menekankan proses hukum yang adil.
Sidang ini juga menjadi sorotan media saat terdakwa keluar dari ruang sidang, dengan jurnalis berusaha mengambil foto.
“Itu foto wajahnya, jangan sampai tidak kelihatan wajahnya karena sudah bukan manusia lagi itu dua orang karena bunuh orang seenaknya,” ucap salah seorang jurnalis yang menunggu terdakwa keluar.
Pegawai Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mengawal ketat kedua terdakwa saat keluar.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Martin dan Hasan Basri didakwa dengan sejumlah pasal berlapis: Primair (Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP), Subsidair (Pasal 339 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP), dan Lebih Subsider (Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP). Selain itu, dakwaan kedua menjerat mereka Pasal 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas kerugian Rp130 juta bagi istri korban.
Kasus ini, yang diduga dipicu motif pencurian mobil untuk bayar utang judi online, kini menunggu putusan hakim setelah JPU menolak eksepsi terdakwa dan menekankan prosedur hukum yang ketat.
Dengan sidang berlanjut, dunia hukum Babel menanti keadilan bagi Aditya, yang dikenal sebagai jurnalis berani di tengah tantangan media digital. Apakah pengakuan keluarga ini akan menjadi bukti penentu bagi majelis hakim?.(red).






