BFC,BATURUSA — Malam belum sepenuhnya larut ketika suasana di sebuah rumah sederhana di Bangka mendadak berubah tegang. Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, empat unit mobil berhenti tepat di depan rumah wartawan berinisial EM.
Beberapa orang turun, melangkah cepat, lalu menggedor pintu dengan keras. Bukan sekali. Bukan dua kali. Cukup lama hingga perhatian warga sekitar tersedot.
EM tidak berada di rumah malam itu. Namun, ketidakhadirannya justru memantik kegelisahan baru—bukan hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi lingkungan sekitar. Tetangga keluar rumah, sebagian mengira terjadi keributan, sebagian lain memilih mengintip dari balik pagar.
Tidak ada penjelasan. Tidak ada salam. Tidak ada tujuan yang disampaikan.
Tak lama berselang, rombongan itu pergi begitu saja.
Peristiwa yang sepintas tampak sederhana ini menyisakan pertanyaan serius: klarifikasi atau teror?
Jejak Tambang Ilegal dan Nama yang Berulang
Penelusuran awal mengarah pada satu simpul penting: pemberitaan tambang ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jada Bahrin.
Dalam beberapa laporan investigatif sebelumnya, nama Kamal mencuat sebagai sosok yang disebut-sebut berada di pusaran aktivitas penambangan ilegal, jaringan kolektor, hingga dugaan pihak-pihak yang mengatasnamakan “satgas timah”.
Sumber yang dihimpun menyebutkan, rombongan yang mendatangi rumah EM diduga memiliki keterkaitan langsung dengan Kamal atau lingkaran kepentingan di sekitarnya.
Dugaan itu menguat lantaran tidak ada relasi personal antara EM dan rombongan tersebut, selain hubungan melalui karya jurnalistik yang menyinggung praktik tambang di Jada Bahrin.
Ironisnya, beberapa waktu sebelumnya, Kamal justru mengirimkan tangkapan layar percakapan kepada awak media. Isinya: daftar nama yang disebut sebagai kolektor pembeli timah di wilayah Jada Bahrin, Kecamatan Merawang. Sebuah langkah yang, di satu sisi, tampak seperti upaya membuka fakta, namun di sisi lain memunculkan pertanyaan: siapa sebenarnya yang sedang disasar, dan untuk kepentingan apa?
Pola Tekanan di Balik Pintu Rumah
Mendatangi rumah wartawan secara beramai-ramai, menggunakan beberapa kendaraan, lalu menggedor pintu di malam hari, bukanlah praktik lazim dalam menyampaikan keberatan atas sebuah pemberitaan.
Dalam dunia pers, mekanismenya jelas dan dilindungi undang-undang: hak jawab dan hak koreksi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah memberi ruang bagi intimidasi, apalagi tekanan psikologis yang berdampak pada keluarga dan lingkungan sosial wartawan. Justru sebaliknya, UU Pers berdiri untuk memastikan kerja jurnalistik berjalan tanpa rasa takut.
Karena itu, tindakan tersebut—sengaja atau tidak—telah menciptakan tafsir yang sulit dihindari: upaya pembungkaman.
Ancaman Bukan Sekadar untuk Wartawan
Kasus ini bukan semata soal EM. Ini soal pesan yang dikirimkan kepada dunia pers: bahwa mengungkap tambang ilegal, jaringan kolektor, dan dugaan aktor di baliknya bukan tanpa risiko. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya keselamatan wartawan, tetapi juga hak publik atas informasi.
Dugaan intimidasi terhadap wartawan adalah alarm keras bagi demokrasi lokal. Aparat penegak hukum didesak untuk mengusut peristiwa ini secara objektif dan transparan—menelusuri siapa rombongan tersebut, apa motif kedatangannya, dan apakah ada kaitan langsung dengan aktivitas tambang ilegal di DAS Jada Bahrin.
Pers tidak bekerja untuk kepentingan segelintir orang. Pers bekerja untuk publik. Dan ketika pintu rumah wartawan digedor di malam hari, yang sedang diuji bukan hanya keberanian seorang jurnalis, melainkan komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers. (red).






