DPRD Kembalikan Raperda Iptek, Prof Saparudin Segera Terbitkan Perwali Pangkalpinang

oleh

BFC, PANGKALPINANG- Walikota Pangkalpinang, Prof. H. Saparudin, Ph.D., menghadiri Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026).

Agenda utama rapat ini menyoroti sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, termasuk keputusan mengenai Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Daerah.

Dalam rapat tersebut, Walikota didampingi oleh seluruh jajaran pejabat Eselon II dan Direktur RSUD Depati Hamzah. Serta Wakil ketua dan Anggota DPRD lainya.

Salah satu poin krusial dalam paripurna tersebut adalah penyampaian terkait Raperda tentang Rencana Induk dan Reta Jalan Pemajuan Intek Daerah
Walikota Pangkalpinang Saparudin menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menerima keputusan DPRD untuk mengembalikan draf – draf tersebut agar disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.

Dalam sambutannya, Prof. Saparudin menyampaikan bahwa Pemkot Pangkalpinang pada dasarnya menerima dengan tangan terbuka keputusan yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Pangkalpinang terkait pengembalian Raperda tersebut.

la menjelaskan bahwa langkah ini diambil merujuk pada Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, rencana induk Iptek di daerah seharusnya ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, bukan Peraturan Daerah (Perda).

Menindaklanjuti amanat dari BRIN dan hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, maka kami akan menyusun kembali substansi Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek ini ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwali),” ujar Prof. Saparudin di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Selain pembahasan mengenai Iptek, Rapat Paripurna ini juga membahas dua agenda penting lainnya, yakni:

Raperda RPJMD Tahun 2025-2029: Sebagai dokumen navigasi pembangunan kota lima tahun ke depan.

Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang CSR: Upaya mengoptimalkan tanggung jawab sosial perusahaan untuk pembangunan daerah.

Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir: Penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Prof Udin juga mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif. la berharap perubahan status hukum draf Iptek menjadi Perwali dapat mempercepat implementasi inovasi teknologi di Kota Pangkalpinang tanpa hambatan birokrasi yang panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.