BFC, PANGKAL PINANG — Rencana PT ThorCon Power Indonesia membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa, Bangka Belitung, mendapat sorotan serius dari DPR RI.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Pati Jaya mengingatkan masyarakat dan pemerintah daerah agar tidak tergoda janji perusahaan yang dinilai belum memiliki rekam jejak maupun izin memadai di sektor nuklir.
Menurut Bambang, hingga kini ThorCon belum mengantongi persyaratan dasar yang diwajibkan dalam industri PLTN global.

Ia menegaskan, pengembangan teknologi nuklir tidak bisa dilakukan dengan pendekatan coba-coba, apalagi sekadar propaganda investasi.
“Sangat berbahaya jika ada perusahaan yang belum memiliki persetujuan dari IAEA, tetapi sudah terlalu jauh melakukan aktivitas dan sosialisasi seolah-olah proyek ini pasti berjalan,” kata Bambang Pati Jaya.
Bambang menjelaskan, dalam praktik internasional, perusahaan yang ingin membangun dan mengoperasikan PLTN setidaknya harus mengantongi tiga izin utama: License to Design, License to Construct, dan License to Operate.
Ketiga tahapan tersebut, kata dia, belum dimiliki ThorCon.
Tidak Dikenal sebagai Operator PLTN
Keraguan terhadap kapasitas ThorCon juga diperkuat hasil komunikasi langsung Bambang dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat. Dalam pertemuan pada 2 Februari 2026, Bambang memperoleh penjelasan bahwa ThorCon bukan perusahaan yang dikenal sebagai operator PLTN di Amerika Serikat.
Konselor Ekonomi Kedubes AS, Jonathan Habjan, menyebut ThorCon lebih dikenal sebagai periset, bukan pelaku industri nuklir yang telah membangun dan mengoperasikan pembangkit secara komersial.
“Dalam pengembangan teknologi nuklir SMR, ThorCon belum memiliki izin apa pun. Bahkan desain reaktornya pun belum mendapatkan persetujuan final dari Komisi Regulasi Nuklir Amerika Serikat (USNRC),” ujar Jonathan kepada Bambang.
Fakta ini, menurut Bambang, seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak, terutama masyarakat Bangka Belitung, agar tidak mudah percaya pada klaim pembangunan PLTN yang belum memiliki dasar regulasi kuat.Urusan Pusat, Bukan Ajang Manuver Daerah
Bambang juga menegaskan bahwa pembangunan PLTN merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan proyek yang bisa digerakkan sepihak oleh perusahaan melalui pendekatan ke daerah. Aktivitas sosialisasi ThorCon di Bangka Belitung dinilai terlalu “berisik” dan tidak dilakukan secara tepat.
Alih-alih memberi pemahaman, pendekatan tersebut justru berpotensi memperkuat stigma negatif terhadap energi nuklir di masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah pusat memang telah memasukkan rencana pembangunan PLTN dalam RUPTL 2025–2034 dengan kapasitas 500 MW berbasis Small Modular Reactor (SMR). Namun, Bangka Belitung hanyalah salah satu dari beberapa opsi lokasi, bersama Kalimantan Barat dan Sulawesi Tenggara.
“Selain aspek teknis, penerimaan sosial masyarakat menjadi faktor yang sangat menentukan,” ujar Bambang.
DPR Panggil Oknum BAPETEN
Pernyataan paling keras disampaikan Bambang terkait dugaan keterlibatan oknum Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang disebut-sebut melakukan perbantuan terhadap kegiatan ThorCon di Bangka Belitung.
Ia memastikan DPR akan memanggil pihak terkait ke Komisi XII DPR RI.
“Jika benar ada oknum BAPETEN yang membantu kegiatan perusahaan yang tidak punya kapasitas, itu sangat berbahaya. Indonesia tidak boleh dijadikan tempat eksperimen dan pilot project perusahaan asing,” kata Bambang.
“PLTN Tidak Boleh Dikerjakan Perusahaan Abal-abal”
Bambang menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa proyek strategis seperti PLTN tidak boleh diserahkan kepada perusahaan yang belum teruji.
“Kepercayaan publik adalah taruhannya. Jangan sampai masyarakat dibuai janji manis. Proyek PLTN di Indonesia tidak boleh dilakukan oleh perusahaan abal-abal,” ujarnya.
Ia mengajak semua pihak menghentikan kegaduhan informasi soal PLTN di Bangka Belitung dan mengembalikan pembahasan ke jalur yang proporsional, berbasis regulasi, keselamatan, dan kepentingan jangka panjang rakyat. (red).






