BFC, PANGKALPINANG — DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan II Tahun 2026 untuk mendengarkan tanggapan Wali Kota Pangkalpinang atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda), Senin (9/2/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza. Ia menyampaikan agenda rapat dilaksanakan berdasarkan perubahan jadwal kegiatan DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 172.4/192/DPRD/1/2026.
Menurut Abang Hertza, rapat ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan II yang digelar pada 5 Februari 2026.
Adapun tiga raperda yang dibahas meliputi Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Raperda pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Abang Hertza menegaskan DPRD mengharapkan tanggapan yang komprehensif dari pemerintah kota, khususnya terhadap RPJMD 2025–2029 yang akan menjadi arah kebijakan dan prioritas pembangunan lima tahun ke depan.
“RPJMD merupakan pedoman utama pembangunan daerah, sehingga perlu dibahas secara matang, terukur, dan realistis,” ujarnya.
Selain RPJMD, DPRD juga menyoroti raperda tanggung jawab sosial badan usaha yang diharapkan mampu meningkatkan peran dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah.
Sementara itu, pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 dinilai penting sebagai upaya pembaruan regulasi agar selaras dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
DPRD berharap seluruh tahapan pembahasan raperda dapat berjalan sesuai mekanisme, transparan, dan tepat waktu, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(red).






