Di Balik Panel Beton yang Hancur: Propam Turun Tangan, Kasus “Acung” dan Oknum Anggota Polda Babel Inisial MT Disorot

oleh

BFC, PANGKALPINANG — Sebuah panel beton yang hancur diduga bukan sekadar persoalan kerusakan fisik. Di balik peristiwa itu, rangkaian proses internal kepolisian tengah berjalan. Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung memastikan telah melakukan penyelidikan atas dugaan pengerusakan tersebut, sembari membuka jalur proses pidana dan kode etik terhadap pihak terlapor.

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menyampaikan bahwa perkara ini telah dilaporkan secara pidana kepada Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang oleh Propam. Artinya, penanganan kasus tidak berhenti pada ranah etik internal, tetapi juga masuk dalam mekanisme hukum pidana umum.

“Perkara ini sudah ditangani Subdit Waprov sejak 26 Agustus 2025,” ujar Agus dalam keterangannya.

Audit Akhir dan Peningkatan Status
Menurut keterangan resmi, saat ini proses memasuki tahap audit investigasi akhir untuk kepentingan pemberkasan KTTP (Kenaikan Tahap Temuan Pelanggaran). Tahapan ini krusial karena menjadi dasar peningkatan status penanganan perkara.

Sejumlah saksi telah dipanggil, termasuk pelapor. Langkah ini mengindikasikan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada klarifikasi awal, melainkan telah bergerak menuju penguatan alat bukti.

Jika hasil audit internal menyatakan cukup bukti, maka status perkara dapat ditingkatkan. Di sisi lain, Propam juga menegaskan akan menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik yang melekat pada kasus ini.

Proses selanjutnya, Propam akan meminta saran hukum kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Babel sebelum melaksanakan sidang kode etik profesi Polri terhadap terlapor.

Dugaan Keterkaitan dengan Oknum anggota Polda MT.

Kasus ini tak berdiri sendiri. Di tengah penyelidikan pengerusakan panel beton, muncul pula analisis publik yang mengaitkannya dengan dugaan kasus “acung” yang menyeret nama seorang oknum anggota Polda Babel berinisial MT.

Istilah “acung” yang beredar di masyarakat diduga merujuk pada tindakan tidak profesional yang mencoreng citra institusi. Meski belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi keterkaitan langsung antara dua peristiwa tersebut, sorotan publik mengarah pada pola dugaan pelanggaran disiplin dan etik yang melibatkan aparat.

Pertanyaannya, apakah ini sekadar insiden terpisah, atau ada benang merah yang sedang ditelusuri?

Ujian Transparansi

Langkah Propam membawa laporan ini ke ranah pidana sekaligus etik menunjukkan adanya upaya formalisasi penanganan.

Namun, publik menunggu lebih dari sekadar proses administratif. Transparansi hasil audit, kejelasan status terlapor, serta konsistensi penegakan kode etik akan menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat.

Dalam beberapa tahun terakhir, isu akuntabilitas internal kepolisian menjadi perhatian serius. Setiap dugaan pelanggaran oleh anggota tidak lagi dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan cerminan sistem pengawasan.

Sidang kode etik profesi Polri nantinya akan menjadi panggung pembuktian: apakah sanksi yang dijatuhkan mampu menjawab rasa keadilan, atau justru menambah daftar panjang kritik terhadap penegakan disiplin internal.

Untuk saat ini, Propam Polda Babel memastikan proses terus berjalan. Namun bagi publik, panel beton yang retak itu telah membuka retakan lain—retakan pada kepercayaan—yang hanya bisa diperbaiki dengan keterbukaan dan ketegasan hukum.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.