Kades Jada Bahrin Tegas Tolak Tambang Ilegal di DAS, Tapi Ponton Tetap Bergemuruh Siang-Malam

oleh

BFC, MERAWANG — Suara mesin tambang kembali meraung di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Puluhan ponton isap produksi (PIP) dilaporkan beroperasi terang-terangan, bahkan hingga malam hari.

Ironisnya, aktivitas ini kembali marak hanya beberapa pekan setelah penertiban tim gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 26 Januari 2026 lalu.

Kala itu, penertiban disebut sebagai tindak lanjut perintah langsung Kapolda Babel, Viktor T Sihombing, yang menegaskan komitmen menjaga kelestarian sungai dari praktik pertambangan ilegal. Namun fakta di lapangan kini seolah menjadi tamparan: sedikitnya 20 ponton kembali bekerja di alur sungai yang sama, sebagian bahkan beroperasi tanpa rasa takut.

Di tengah situasi ini, Kepala Desa Jada Bahrin, Asri, justru mengambil sikap tegas.

Ia secara terbuka menolak aktivitas tambang ilegal di wilayah desanya. “Saya sudah menghimbau ke penambang dan memasang papan larangan. Berkali-kali saya sampaikan jangan menambang di lahan desa. Tapi tetap saja mereka bekerja,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Asri bahkan mengaku telah berulang kali mengajak Polsek Merawang turun ke lokasi untuk memberikan imbauan langsung kepada para penambang. Spanduk larangan sudah dipasang. Namun, tak lama kemudian, papan peringatan itu hilang. “Dipasang pelang, hilang. Sudah konsultasi juga ke APH,” ujarnya.

Pernyataan Kades ini menunjukkan adanya penolakan yang jelas dari pemerintah desa terhadap praktik ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa desa bukan milik kepala desa, bukan milik BPD, dan bukan milik perangkat desa semata. “Desa itu milik bersama,” katanya, mengingatkan warganya agar tidak merusak wilayah sendiri demi keuntungan sesaat.

Namun pertanyaannya: mengapa imbauan resmi pemerintah desa tidak digubris? Siapa yang memberi komando di lapangan hingga mesin-mesin itu kembali bergemuruh seolah tak tersentuh hukum?

Sumber warga menyebut aktivitas tambang sudah berjalan sekitar empat hari siang dan malam. Bahkan, disebutkan bahwa sebagian penambang bekerja di lahan desa. “Sudah kami laporkan ke Pak Kades dan BPD,” ujar sumber tersebut.

Ia juga mengaku memilih menjauh karena khawatir razia, apalagi menjelang Ramadan dan Lebaran.

Di sisi lain, pemerintah desa sebenarnya telah mengupayakan solusi legal. Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas ratusan hektare sudah diajukan ke kementerian terkait dan kini menunggu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kita sudah sampaikan ke kementerian.

Tinggal menunggu IPR supaya masyarakat bisa menambang secara legal dan aman,” jelas Asri.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah desa tidak anti terhadap aktivitas ekonomi warganya, tetapi menolak keras praktik ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Masalahnya, penolakan Kades dan proses pengajuan WPR seakan tak cukup kuat menghentikan laju ponton-ponton liar.

Jika aparat penegak hukum sudah pernah turun dan desa sudah memasang larangan, namun tambang tetap beroperasi, publik wajar bertanya: di mana letak kebocorannya?

Apakah ada pembiaran? Apakah ada pihak yang bermain di balik layar? Ataukah penertiban sebelumnya hanya bersifat sesaat?

DAS Jada Bahrin bukan sekadar alur air. Ia adalah sumber kehidupan warga. Jika dibiarkan, kerusakan ekosistem sungai bukan hanya soal lumpur dan sedimentasi, tetapi ancaman jangka panjang bagi pertanian, perikanan, dan kualitas air masyarakat.

Kades Jada Bahrin sudah bersikap: menolak tambang ilegal dan menunggu jalur resmi melalui WPR dan IPR. Kini bola ada di tangan aparat dan pemangku kebijakan yang lebih tinggi.

Tanpa ketegasan nyata, suara mesin tambang akan terus mengalahkan suara imbauan, dan hukum kembali terdengar paling pelan di tepian sungai. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.